Kabar Gresik
Dipersidangan PN Gresik, Warga Lumajang Ini Anggap Ganja Sebagai Obat Nafsu Makan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, terdakwa mengaku menghisap ganja untuk obat. Pengakuan itu membuat Majelis Hakim tersenyum.
Penulis: Sugiyono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Terdakwa Riki Wahyudi (19) alias Duro warga dusun Karanganyar Desa Bodang Kecamatan Padang, Lumajang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik mengaku menghisap ganja untuk obat. Pengakuan itu membuat Majelis Hakim Persidangan PN Gresik pada tersenyum.
"Saya hisap ganja untuk obat agar nafsu makan bertambah. Sementara saya berikan ke teman, karena dia memesannya. Bener Bu, ini untuk obat," kata Riki di Persidangan, Jumat (19/4/2019).
Sementara, ketua majelis Hakim PN Gresik Lia Herawati yang menyidangkan kasus tersebut mengaku tidak menerima keterangan terdakwa. "Ngawur itu, ganja itu dilarang dan merusak badan. Kamu bikin aturan sendiri itu," kata Lia.
Setelah memberikan saran dan himbauan, hakim menutup sidang. Kemudian, jaksa diminta untuk membuat tuntutan pada pekan depan. "Pekan depan sudah siap tuntutannya yang mulia," kata Aditya Budi.
Diketahui, barang bukti ganja dengan 1,65 gram telah diamankan pada akhir Maret 2019. Setelah dikembangkan dengan cara penggeledahan di rumah kos terdakwa diamankan barang bukti berupa 7 plastik klip ganja dengan berat timbang 1,87, 1,66 gram, 1,52 gram, 1,88 gram, 1,89 gram, 1,78 gram dan 1,82 gram.