Pemilu 2019
KPU Putuskan Pemungutan Ulang (PSU) Di Jawa Timur Untuk 9 TPS, Berikut Jadwalnya
Berdasarkan penjelasan KPU Jatim, PSU digelar atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur rencananya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu dekat. Berdasarkan penjelasan KPU Jatim, PSU digelar atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
"Hingga Sabtu siang (20/4/2019), Bawaslu Jatim telah merekomendasikan sembilan PSU di Jatim," kata Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim kepada Suryamalang.com ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (20/4/2019).
PSU tersebut dilaksanakan di beberapa TPS, dengan mayoritas berada di Kabupaten Sampang (3 PSU). Sisanya, berada di Sumenep, Mojokerto (Kab), Mojokerto (Kota), Gresik, Bangkalan, dan Ponorogo dengan masing-masing satu TPS.
Insan yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini menerangkan, PSU terpaksa harus digelar dengan beberapa penyebab. Yang mana, satu dengan TPS lainnya berbeda.
"Di Sumenep, PSU digelar karena surat suara sudah tercoblos. Yang lainnya, sebagian besar karena pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP," kata Insan.
Oleh karena itu, teknis pemungutan antar TPS pun berbeda. Ada yang hanya memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden saja, ada yang Caleg di tingkat DPRD Jatim saja, hingga memilih secara keseluruhan.
Terkait jadwal penyelenggaraan, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing KPU di Kabupaten/Kota. "Paling lambat digelar 27 April 2019," katanya.
Menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI. "KPU RI yang nantinya menyiapkan logistik untuk pemungutan suara," katanya.
Untuk diketahui, Bawaslu Jatim ungkap sembilan TPS di Jawa Timur kemungkinan akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Komisioner Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio menyebut, Sembilan TPS itu masing-masing tersebar di beberapa wilayah.
Purnomo melanjutkan, indikasi pelanggaran di masing-masing TPS itu beragam. "Misalnya, Kotak suara dibawa kabur, surat suaranya itu sudah tercoblos atau bagaimana gitu, intinya macem-macem," ungkap Purnomo, Kamis (18/4/2019).
Sampai saat ini, kata Purnomo, temuan-temuan itu masih dalam proses kajian mendalam. Hasil yang didapat, ujarnya, akan direkomendasikan kepada KPU. "Wujudnya rekomendasi kami ke KPU. Jadi KPU lah yang memutuskan, apakah pemungutan suara ulang atau tidak," pungkasnya.