Rumah Politik Jatim
Tak Termasuk Malang Raya, 9 TPS di Jatim Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019
KPU Jatim akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 dalam waktu dekat.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – KPU Jatim akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 dalam waktu dekat.
PSU digelar atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
“Sampai siang ini, Bawaslu Jatim telah merekomendasikan sembilan PSU di Jatim,” kata Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (20/4/2019).
Dari sembilan TPS itu, tidak ada satu pun di Malang Raya.
PSU tersebut digelar di beberapa TPS, dan mayoritas berada di Sampang, yaitu 3 PSU.
Sedangkan sisanya berada di Sumenep, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Gresik, Bangkalan, dan Ponorogo.
Insan menerangkan PSU harus digelar dengan beberapa penyebab.
“Di Sumenep, PSU digelar karena surat suara sudah tercoblos.”
“Sedangkan yang lain, sebagian besar karena pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP,” kata Insan.
Makanya teknis pemungutan antar TPS pun berbeda.
Ada yang hanya memilih calon presiden dan wakil presiden, ada yang caleg DPRD Jatim saja, dan ada juga yang memilih secara keseluruhan.
Pihaknya menyerahkan jadwal penyelenggaraan kepada KPU kabupaten/kota.
“Paling lambat digelar pada 27 April 2019,” katanya.
Pihaknya juga telah koordinasi dengan KPU RI untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut.
“KPU RI yang akan menyiapkan logistik untuk pemungutan suara,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jatim mengungkap sembilan TPS di Jawa Timur kemungkinan akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Komisioner Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio menyebut sembilan TPS itu tersebar di beberapa wilayah.
Indikasi pelanggaran di setiap TPS itu beragam.
“Misalnya, kotak suara dibawa kabur, surat suaranya sudah tercoblos, dan sebagainya,” ungkap Purnomo, Kamis (18/4/2019).
Sampai saat ini temuan-temuan itu masih dalam proses kajian mendalam.
Hasilnya akan direkomendasikan kepada KPU.
“Wujudnya adalah rekomendasi kami ke KPU. Jadi KPU yang memutuskan apakah pemungutan suara ulang atau tidak,” terangnya.
Berikut ini daftar TPS yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jatim :
1. Sumenep
Kecamatan : Masalembu
Desa/Kel : Masalima
Nomor TPS : 03
DPT : 212
DPK : 3
Jenis Pemilihan : semua
Dapil 7 DPRD kabupatan.
2. Kabupaten Mojokerto
Kecamatan : Mojosari
Desa : Awang-awang
Nomor TPS : 001
DPT : 300
DPK : 4
Jenis Pemilihan : PPWP (Pilpres).
3. Gresik
Kecamatan : Kebomas
Desa/Kel : Dahanrejo
Nomor TPS : 10
DPT : 267
DPTb : 4
Jenis Pemilihan : PPWP (Pilpres)
4. Bangkalan
Kecamatan : Geger
Desa/kelurahan: Banyoneng laok
Nomor TPS : 15
DPT : 228
DPTb : 4
DPK : 12
Jenis pemilihan : semua
Dapil : 2
5. Sampang
Kecamatan : Banyuates
Desa/kel: Trapang
No. TPS : 03
DPT : 116
Jenis pemilihan : DPRD Kab
Dapil : Sampang 4
6. Sampang
Kecamatan : Camplong
Desa/kel: Madupat
No. TPS : 06
DPT : 238
Jenis pemilihan : Pilpres
Dapil : 0
7. Sampang
Kecamatan : Camplong
Desa/kel: Rabasan
Nomor TPS : 09
DPT : 234
Jenis pemilihan : Semua
Dapil : Sampang 6
8. Ponorogo
Kecamatan : Sambit
Desa/Kel. : Bancangan
Nomor TPS : 06
DPT : 292
DPTb : 1
DPK : 4 (yang menjadi masalah)
Jenis Pemilihan : pilpres dan DPR RI
Dapil : 4
9. Kota Mojokerto
Kecamatan : Kranggan
Desa/Kel. : Kranggan
Nomor TPS : 07
DPT : 216
DPTb : 1
DPK : 2
Jenis Pemilihan : semua
Dapil : 2