Kabar Gresik
Cegah Kriminalitas, Penghuni Lapas Gresik Diberi Penyuluhan Tentang Hukum
Penghuni Rutan Gresik diberi penyuluhan tentang hukum. Kegiatan tersebut diharapkan bisa menambah pengetahuan tentang tindak pidana kriminalitas.
Penulis: Sugiyono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Penghuni rumah tahanan (Rutan) Gresik diberi penyuluhan tentang hukum. Kegiatan tersebut diharapkan bisa menambah pengetahuan tentang tindak pidana kriminalitas.
Penyuluhan hukum tersebut dilakukan dalam rangka hari bhakti pemasyarakatan ke-55. Oleh karena itu, lembaga kemasyarakatan Kemenkum HAM Jatim menerjunkan 38 Organisasi Bantuan Hukum.
Biro Bantuan Hukum Juris Law Gresik memberikan materi bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu pada warga binaan pemasyarakatan Rutan kelas IIB Gresik, Jl Raya Banjarsari Kecamatan Cerme.
Direktur BBH JURIS Law Firm, Faridatul Bahiyah didampingi Tim Penyuluh dari Kanwil Kemenkum Ham Jatim, mengatakan, ada pelayanan bantuan hukum pendampingan di Pengadilan Negeri Gresik secara prodeo.
"Gratis tanpa dipungut biaya. Cukup membawa surat keterangan miskin (SKTM) dari kepala desanya," kata Faridahtul Bahiyah, Selasa (23/4/2019).
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Mahendra Sulaksana menambahkan, untuk warga binaan pemasyarakatan telah disiapkan tempat ruang konsultasi hukum gratis di Rutan kelas IIB Gresik.
"Karena pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan hukum kepada masayarakat miskin. Termasuk yang sekarang sedang berada rutan Gresik," kata Mahendra.