Kabar Gresik
Pengedar Sabu-sabu di Gresik Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Aru Busman (25), warga Jl Tuban, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dituntut hukuman selama 7 tahun penjara akibat memiliki, menyimpan dan mengedarkan n
Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Aru Busman (25), warga Jl Tuban, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dituntut hukuman selama 7 tahun penjara akibat memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, Silo Candra Wati, dalam tuntutanya menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa telah memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram. Oleh karena itu, menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata Silo, Selasa (30/4/2019).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Lia Herawati memberikan nasehat kepada terdakwa agar tidak mengedarkan sabu.
“Silakan kamu tulis pembelaanmu, dan dibacakan persidangan. Jangan sampai mengedarkan sabu-sabu lagi,” kata Lia.