Kabar Tulungagung

Cinta Terlarang Duo ABG di Tulungagung Terbongkar dari WhatsApp (WA) Ada Bukti Hubungan Intim 5 Kali

Cinta Terlarang Sepasang ABG di Tulungagung Terbongkar dari Isi WhatsApp (WA), Hubungan Intim 5 Kali

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
IST
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Cinta terlarang sepasang ABG di Tulungagung terbongkar dari isi WhatsApp (WA), tertera bukti hubungan intim sebanyak 5 kali.

Aksi persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG) terjadi di wilayah hukum Tulungagung, Jawa Timur.

Persetubuhan ini terbongkar oleh orang tua dari pihak ABG perempuan melalui isi percakapan dalam WhatsApp (WA).

Seorang pelajar asal Kediri, sebut saja Arif (17) dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan tudingan menyetubuhi kekasihnya, Nana (15) nama samaran.

Pelapornya adalah orang tua Nana, asal Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji mengatakan, awalnya orang tua Nana memeriksa aplikasi WhatsApp di ponsel anaknya, pada Jumat (12/4/2019).

Inilah Alasan Pria India Enggan Mencintai Janda, Ternyata Ada Cap Negatif dan Perlakuan Tak Adil

Kabar Bagus untuk PNS & Pensiunan : THR dan Gaji ke-13 SEGERA CAIR, Nilainya Tembus Rp 40 Triliun

Kisah Viral : Setiap Hari Pemulung Cilik Ini Tata Sandal Milik Jemaah Masjid

Saat itu ditemukan ada gambar organ intim Nana yang dikirim kepada Arif, bukti telah terjadi cinta terlarang yang kelewat batas.

"Dalam chating antara mereka, terlapor ini meminta dikirimi foto kemaluan kekasihnya," terang Sumaji.

Mendapati anaknya mengirim foto organ intim ke kekasihnya, orang tua Nana mulai curiga.

Ia kemudian menginterogasi anaknya.

Nana yang masih polos mengakui, sudah berhubungan intim dengan Arif.

Ternyata sepasang remaja ini sering memanfaatkan kondisi rumah orang tua Nana yang sepi.

"Dari pengakuan anak pelapor, mereka sudah melakukan hubungan intim hingga lima kali," sambung Sumaji.

WhatsApp (WA)
WhatsApp (WA) (www.whatsapp.com)

Orang tua Nana kemudian menghubungi Arif agar datang ke rumahnya.

Arif kemudian diinterogasi.

Remaja yang masih berstatus pelajar ini juga mengakui sudah lima kali berbuat tidak senonoh dengan Nana.

Mendengar pengakuan Arif, orang tua Nana terpukul.

Mereka kemudian melaporkan perbuatan Arif ke Polres Tulungagung pada Senin (6/5/2019).

"Kami sudah menerima laporan tersebut. Kasusnya ditangai oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)," ujar Sumaji.

Ibu Guru Digaji Ratusan Juta Meski Bolos 7 Tahun dan Pura-pura Mati, Skenario Licik Akhirnya Terkuak

Perjuangan 6 Bocah Bertahan Hidup saat Ramadan, Ibunya Wafat Akibat Kecelakaan dan Ayahnya Dipenjara

Ortu Kaget Lihat Isi WhatsApp Anak Gadisnya, Setelah Ditanya Ternyata Sudah Berhubungan Intim 5 Kali

Gara-gara bawa kabur gadis berusia 15 tahun, Darsono (23) ditangkap anggota Polres Malang.
Gara-gara bawa kabur gadis berusia 15 tahun, Darsono (23) ditangkap anggota Polres Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Rayuan Penjual Bakpao di Malang Bikin Siswi SMP Jatuh Cinta

Penjual bakpao asal Desa Sumbernongko, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang bernama Darsono diciduk Polres Malang karena nekat membawa kabur siswi SMP

Darsono yang berusia 23 tahun itu membawa kabur siswi SMP berusia 15 tahun asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Darsono diciduk jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang pada Rabu (1/5/2019).

Darsono membawa kabur dan menyembunyikan siswi SMP, sebut saja Mawar, di rumah kakaknya.

Darsono si penjual bakpao ini mengaku memikiki ikatan asmara dengan Mawar yang masih belia itu.

Penangkapan terhadap tersangka Darsono berawal dari laporan orang tua korban.

Kala itu tersangka berhasil diringkus saat sedang mendekam di rumahnya.

"Tersangka dengan korban adalah sepasang kekasih. Mereka pacaran selama enam bulan. Mereka kenalan lewat media sosial," ucap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (2/5/2019).

Yulistiana menjelaskan, setelah mengenal satu sama lain, akhirnya keduanya berpacaran.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Saat hari Minggu (21/4/2019), tersangka menjemput korban lantaran korban mengaku sedang memiliki masalah.

Korban selanjutnya diajak jalan-jalan ke Stadion Kanjuruhan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Usai jalan-jalan, tersangka tidak diantarkan pulang.

Namun diajak pergi ke rumah kakaknya di Kecamatan Pagak dan menginap selama empat hari.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 jonto 76D dan pasal 82 jonto pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jonto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur," tutup Yulistiana.

Di sisi lain, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kepada penyidik, tersangka menuturkan selain membawa kabur korban, ia juga sempat merenggut mahkota Mawar dengan cara melakukan hubungan intim atau bercinta.

Ia bersikukuh persetubuhan tersebut dilakukannya atas dasar suka sama suka saat nginep bersama selama empat hari.

Apalagi ia menjelaskan sama sekali tidak memaksa maupun mengancam.

Darsono mengungkapkan, bahwa Mawar jatuh cinta padanya, begitu sebaliknya.

Meski begitu, Darsono mengaku siap bertanggungjawab atas pebuatannya.

"Saya khilaf dan Saya menyesal. Tapi saya siap bertanggungjawab karena saya sangat mencintainya (sang kekasih)," ungkap tersangka.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved