Nasional
VIDEO Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria Beristri Paksa Nenek Berhubungan Intim Berulang Kali Karena Ayam
VIDEO Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria Beristri Paksa Nenek Berhubungan Intim Berulang Kali Karena Ayam
SURYAMALANG.COM - Kejengkelan dan nafsu yang berkobar membuat Yuda Efendi (38) nekat memperkosa nenek hingga berkali-kali.
Yuda Efendi memperkosa nenek tersebut karena jengkel karena si nenek meracun ayamnya.
Kini, Yuda Efendi yang berasal dari Dukuh Boro Masjid, Kelurahan Boro Kulon Banyuruip, Purworejo, Jawa Tengah sudah diciduk polisi.
• Cinta Terlarang Duo ABG di Tulungagung Terbongkar dari WhatsApp (WA) Ada Bukti Hubungan Intim 5 Kali
• Istri Jadi TKW, Suami Menganggur Tega Berbuat Dosa pada Mertua Umur 79 Tahun
• Berawal dari Facebook, Tukang Kabel Nodai Gadis 13 Tahun di Ruang Kelas SD di Cirebon
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribratanewspurworejo.com, kepada polisi, pria yang sudah memiliki istri itu mengatakan korban telah meracuni beberapa ayamnya sampai mati.
Hal itu membuat tersangka dendam kepada korban.
Kemudian tersangka berencana untuk membalas dendam dengan cara memperkosa nenek tersebut.
“Ayam saya yang mati sebanyak 11 ekor. Saya yakin ayam saya diracun dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun," kata Yudi.
“Saya jengkel. Kalau dibilang nafsu, ya nafsu. Memang itu sudah saya rencanakan,” sambungnya.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan awalnya tersangka minta korban ganti rugi dengan cara melayaninya.
Tetapi, korban menolak permintaan untuk melakukan hubungan intim.
“Dari hasil penyidikan, tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka," kata Haryo Seto.
“Sebagai gantinya, korban harus mau melayani nafsu tersangka. Karena korban menolak, akhirnya tersangka memperkosa korban,” sambung Haryo, Rabu (8/5/2019).

Pelaku memperkosa korban lebih dari sekali selama Maret 2019.
Aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah korban pada malam hari.
Tak terima perbuatan tersangka, kemudian korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
“Tersangka melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor, kami tangkap tersangka di rumahnya,” lanjutnya.
Polisi telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
• Tak Terima Ayamnya Diracun, Pria 38 Tahun Perkosa Seorang Nenek di Purworejo
• Jengkel Karena Ayamnya Mandul Selama 5 Tahun, Sang Pemilik Raih Uang Rp 4 Miliar Usai Menyembelinya
• Gadis ABG Hamil Setelah Makan Ceker Ayam Bareng Tukang Ojek, Modusnya Rapi Tapi Akhirnya Terbongkar
Tukang Kabel Nodai Gadis 13 Tahun
Tukang pasang kabel berusia 20 tahun merenggut mahkota gadis 13 tahun yang masih kelas 1 SMP di Cirebon, Jawa Barat.
Tukang kabel berinisial TPK itu pun diringkus anggota Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon.
Pemuda itu tega menodai korban berinisial Y (13) usai berkenalan melalui media sosial Facebook.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskrim AKP Kartono Gumelar menunjukkan barang bukti berupa pakaian milik korban, Rabu (8/5/2019).
Polisi juga menunjukkan tersangka TPK yang terus menundukkan kepala.
“Modus operandinya, korban dan pelaku pacaran. Terjadi hubungan asmara. Sesudah bujuk rayu, pelaku ingin menyetubuhi korban, dan berjanji apabila hamil, nanti bertanggung jawab. Akhirnya korban disetubuhi dalam ruang sekolah dasar,” kata Suhermanto.

Usai melakukan tindakan itu, salah satu anggota keluarga korban melihat keduanya naik motor berbarengan.
Mereka curiga melihat gerak-gerik korban kemudian memeriksanya.
Kedua orang tua korban marah dan tidak terima hingga melaporkannya kepada polisi.
TPK menceritakan, dia mengenal korban melalui media sosial berupa Facebook beberapa bulan lalu.
Keduanya intens berkomunikasi sehingga menjalin asmara satu bulan lalu.

“Dia masih kelas satu SMP. Saya kenal dia melalui Facebook saat saya di kerja. Setelah itu ketemuan hanya dalam satu minggu.
"Tiap kali hendak seperti itu, saya selalu janji akan menikahinya.
"Kasus (terakhirnya) itu hari tanggal 27 (Februari 2019),” kata TPK yang mengaku pekerja kabel kepada Kompas.com.
TPK terjerat Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.