Kabar Cirebon

Berawal dari Facebook, Tukang Kabel Nodai Gadis 13 Tahun di Ruang Kelas SD di Cirebon

Tukang pasang kabel berusia 20 tahun merenggut mahkota gadis 13 tahun yang masih kelas 1 SMP di Cirebon, Jawa Barat.

Editor: yuli
Daily Mail
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, CIREBON - Tukang pasang kabel berusia 20 tahun merenggut mahkota gadis 13 tahun yang masih kelas 1 SMP di Cirebon, Jawa Barat. 

Tukang kabel berinisial TPK itu pun diringkus anggota Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon.

Pemuda itu tega menodai korban berinisial Y (13) usai berkenalan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskrim AKP Kartono Gumelar menunjukkan barang bukti berupa pakaian milik korban, Rabu (8/5/2019).

Polisi juga menunjukkan tersangka TPK yang terus menundukkan kepala.

“Modus operandinya, korban dan pelaku pacaran. Terjadi hubungan asmara. Sesudah bujuk rayu, pelaku ingin menyetubuhi korban, dan berjanji apabila hamil, nanti bertanggung jawab. Akhirnya korban disetubuhi dalam ruang sekolah dasar,” kata Suhermanto.

Nasib Pilot Pemukul Pegawai Hotel di Surabaya, Polda Jatim : Sudah Ditahan !

Bayi Ditemukan di Dalam Mesin Cuci, Pemilik Laundry Kaget Dengar Suara Tangis, Dikira Anak Tetangga

Cara Agar Tidak Haus Saat Puasa, dan 5 Cara Agar Kuat Puasa Seharian, Ini Rekomendasi Para Ahli

Pantas Nagita Slavina Sewot, Mama Rieta Bongkar Sosok Mantan Raffi Ahmad yang Paling Dicemburui

Usai melakukan tindakan itu, salah satu anggota keluarga korban melihat keduanya naik motor berbarengan. Mereka curiga melihat gerak-gerik korban kemudian memeriksanya. Kedua orang tua korban marah dan tidak terima hingga melaporkannya kepada polisi.

TPK menceritakan, dia mengenal korban melalui media sosial berupa Facebook beberapa bulan lalu. Keduanya intens berkomunikasi sehingga menjalin asmara satu bulan lalu.

“Dia masih kelas satu SMP. Saya kenal dia melalui Facebook saat saya di kerja. Setelah itu ketemuan hanya dalam satu minggu. Tiap kali hendak seperti itu, saya selalu janji akan menikahinya. Kasus (terakhirnya) itu hari tanggal 27 (Februari 2019),” kata TPK yang mengaku pekerja kabel kepada Kompas.com. TPK terjerat Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. kompas.com

Tips Gunakan Jepit Hijab Ala Selebgram Untuk Percantik Diri Saat Buka Puasa Bareng Teman SMA

Isi Surat Wasiat Ibu & Anak Sebelum Bunuh Diri Minum Racun di Pasuruan, Singgung Soal Anak dan Uang

Gelagat Luna Maya Setiap Syahrini dan Reino Barack Gelar Acara, Kebetulan atau Belum Move on?

Kecerdasan Luna Maya Diungkap Dosen, Rekam Jejaknya Jadi Mahasiswa UNLA Bandung di Atas Rata-rata

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved