Kabar Pasuruan

Akui Cacat Prosedur, Plt Wali Kota Batalkan SK Mutasi 147 ASN Pemkot Pasuruan

Plt Wali Kota Pasuruan ini mengakui adanya cacat prosedur dalam mutasi kemarin, termasuk sampai pelantikan pejabat yang dimutasi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Galih Lintartika
Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo akhirnya membatalkan keputusan mutasi 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

Keputusan pengguguran SK mutasi 147 ASN ini disampaikannya secara langsung di Gedung Pemkot Pasuruan, Selasa (14/5/2019) siang dalam acara jumpa pers yang membahas soal mutasi ASN tersebut.

Teno, sapaan akrab Plt Wali Kota Pasuruan ini mengakui adanya cacat prosedur dalam mutasi kemarin, termasuk sampai pelantikan pejabat yang dimutasi.

Sekadar diketahui, Teno melantik 147 ASN pada 29 April 2019 lalu. Setelah pelantikan, banyak pihak yang menanggapi, termasuk dari kalangan DPRD Kota Pasuruan yang menganggap bahwa Teno terburu melakukan mutasi.

Sebelumnya, Teno sempat mengklaim bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin Kemendagri untuk melakukan mutasi ini. Tapi, dalam keterangan pers hari ini, Teno menganulirnya.

Ia menyebut, SK mutasi kemarin dicabut dan surat pencabutannya sudah ditandanganinya. Artinya, para pejabat yang dimutasi kemarin gugur.

"Unprosedural. Sebenarnya, kami sudah mendapatkan izin lisan dari Kemendagri, makanya kami lantik para ASN ini. Ternyata belum sesuai prosedur, karena surat tertulisnya belum turun. Baru turun 8 Mei kemarin, dengan ini kami anulir pelantikan 29 April lalu," katanya.

Ia menjelaskan, penganuliran ini bukan berarti tidak ada mutasi. Kata dia, mutasi 147 ASN ini akan dilakukan, sebab sudah ada izin tertulis dari Kemendagri yang keluar 8 Mei. Nantinya, akan ada pelantikan ulang 147 ASN yang dianulir dari pelantikan kemarin.

"Posisinya tetap dan jumlahnya pun tidak berubah. Cuma karena kemarin belum memenuhi prosedur, makanya kami gugurkan dulu. Nanti, akan kami lantik lagi sesuai dengan izin dari Kemendagri. Untuk waktunya kapan, akan kami sesuaikan kembali. Kami juga akan meninjau ulang," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved