Malang Raya
Mutilasi di Pasar Besar Malang - Korban Meninggal Karena Sakit Paru-paru, Lalu Dimutilasi Sugeng
Polda Jatim mengungkap kronologi kasus mutilasi di Pasar Besar Malang. Bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban.
Laporan Wartawan : Luhur Pambudi, Benni Indo, dan M Rifky Edgar
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap kronologi kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang.
Polisi sudah menangkap Sugeng yang diduga sebagai pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang.
Sugeng memutilasi mayat wanita menjadi enam bagian.
Setelah diidentifikasi dokter Forensik Polda Jatim, korban meninggal akibat sakit paru-paru yang dideritanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut perempuan yang belum diketahui identitasnya itu mengidap penyakit yang menyerang bagian paru-paru.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut.”
“Ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan forensik,” kata Barung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/5/2019).
Belum diketahui jenis penyakit yang menyerang paru-paru korban.
Barung memastikan perempuan itu meninggal bukan karena dibunuh oleh Sugeng.
“Artinya, dalam kasus ini tidak ada pembunuhan,” lanjutnya.
Barung mengakui bahwa Sugeng melakukan mutilasi terhadap mayat perempuan tanpa identitas itu.
Sugeng memutilasi sekitar tiga hari setelah korban meninggal karena penyakitnya.
“Makanya tidak ada bekas darah lagi di lokasi karena korban sudah meninggal tiga hari sebelumnya,” katanya.
Barung menerangkan pelaku bertemu korban yang sudah dalam kondisi sakit.
“Pelaku dan korban sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu tiga hari sebelum si perempuan meninggal,” ucapnya.
Sugeng membawa korban yang dalam kondisi lemah ke lantai dua Pasar Besar Malang.
“Pelaku menunggui almarhumah, kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok. Itu saat almarhumah sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Saat ini penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota masih memeriksakan kejiwaan Sugeng.
“Kalau terbukti gila, maka kami melepaskan dia karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila.”
“Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.
Polres Malang mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang.
Hasil pemeriksaan itu sebagai acuan bagi polisi untuk melakukan proses selanjutnya, yaitu kemungkinan penahanan.
“Sekarang pelaku masih diperiksa oleh psikiater. Tim Labfor Polda Jatim juga sudah ada di Polres Malang Kota,” ujar AKBP Asfuri, Kapolres Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/5/2019).
Tim Labfor Polda Jatim memeriksa sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat.
Tim Labfor Polda Jatim juga bertugas untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Tim autopsi masih bekerja untuk membuktikan apa benar korban meninggal karena sakit atau penyebab lain. Kami juga memeriksa identitas korban,” tambah Asfuri.
Sejauh ini polisi belum bisa menunjukkan identitas korban.
Sebelumnya, polisi hanya menunjukkan sketsa wajah korban.
Asfuri mengatakan Sugeng ditahan atau tidak setelah adanya hasil pemeriksaan oleh Tim Labfor Polda Jatim.
“Kepastiannya menunggu hari ini,” paparnya.
Sugeng ditangkap petugas pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB.
Pria berusia 49 tahun ini ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.
Sementara itu, Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya mendatangi lokasi penemuan mayat di Pasar Besar Malang hari ini.
Tim datang dengan membawa Sugeng Angga Santoso, dan beberapa barang bukti pakaian.
Sugeng datang dengan memakai baju putih dengan tangan diborgol.
Saat di lokasi, Tim Labfor menyuruh Sugeng untuk mencocokkan letak posisi pakaian dan beberapa barang bukti.
Tim labfor juga mengecek kembali sisa-sisa sampah yang berada baik di tangga tempat Sungeng istirahat, maupun di kamar mandi.
Kanit Tim Inafis Polres Malang Kota, Iptu Subandi mengatakan Tim Labfor Mabes Polri datang ke lokasi utnuk melakukan pencocokan.
Pencocokan itu untuk mencari pembuktian antara keterangan pelaku dengan barang bukti.
“Ini merupakan bukti pembuktian, betul gak keterangan pelaku dengan barang bukti yang telah kami amankan,” ucap Subandi.