Malang Raya
THR Bagi ASN & Tenaga Honorer Pemkab Malang Cair pada H-10 Lebaran
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang akan cair pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang akan cair pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Tenaga honorer juga mendapat THR.
Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi menjelaskan nilai THR ASN dan honorer sebesar satu kali gaji pokok.
“Semuanya sudah disiapkan. Sekarang masih menunggu proses.”
“Soal honorer itu sesuai surat edaran gubernur,” terang Sanusi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (15/5/2019).
Sanusi belum dapat memastikan tanggal pencairan THR.
“Kami upayakan pada H-10 Lebaran,” jelas politisi PKB itu.
Selain itu, para ASN juga boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Tapi, para ASN itu harus bertanggung jawab terhadap mobil dinas tersebut.
Para ASN juga dilarang mengganti pelat nomor dari merah menjadi hitam.
“Selain itu tidak boleh dipakai ke tempat rekreasi. Yang penting mereka harus tau diri,” tandas Sanusi.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Pemkab Malang, Didik Budi Muljono mengaku masih menunggu peraturan soal penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Tapi secara pribadi, Didik tidak mempermasalahkan jika kendaraan dinas dipakai untuk mudik.
Tapi para ASN harus bertanggung jawab pada mobil dinas tersebut.
“Analoginya jika dikandangkan, siapa yang menjaga, yang merawat, dan yang memelihara. Padahal semuanya sedang libur Lebaran,” terang Didik.