Breaking News

Kabar Surabaya

8 PSK di Stasiun Wonokromo Positif HIV, Asal Kediri, Tulungagung, Gresik, Malang dan Nganjuk

"Dari 14 yang dicakup, 8 yang positif HIV. Seluruhnya dari Jawa Timur, 2 Kediri, 1 Tulungagung, 1 Gresik, 1 Malang, 1 Nganjuk, sisanya Surabaya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
ILUSTRASI 

Fenny menegaskan bagi mereka yang sudah mengetahui terinfeksi HIV untuk berhati-hati. Telah diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2013, tentang penanggulangan HIV dan AIDS. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutup Fenny. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved