Malang Raya
Mengeluh Dirugikan PPDB Zonasi, Warga Ngluruk Ke DPRD Kota Malang
Puluhan warga yang kecewa karena anaknya tidak bisa diterima di SMPN di Kota Malang karena sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) zonasi
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Puluhan warga yang kecewa karena anaknya tidak bisa diterima di SMPN di Kota Malang karena sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) zonasi, Kamis (23/5/2019).
Sebab di pengumuman PPDB, anak mereka tidak diterima.
Karena itu, mereka ngluruk ke DPRD Kota Malang setelah mendatangi Dindik Kota Malang.
Sebab ketika di Dindik, pejabatnya sedang hearing dengan DPRD terkait PPDB zonasi yang banyak dikeluhkan warga.
Setiap warga yang datang ke dewan memiliki permasalahan sendiri.
Seperti jarak rumah sekolah yang tidak akurat, merasa dibohongi dengan informasi ketika tidak diterima di SMPN pilihan pertama, otomatis ke pilihan dua dan tiga.
Faktanya tidak seperti itu karena saat terlempar di pilihan pertama, pilihan kedua dan ketiga sudah penuh karena sudah ada pemilih pertama.
Ada juga yang dirugikan karena kelurahannya dimasukkan ke satu zona padahal sudah ketahuan jaraknya sangat jauh sehingga peluang diterima kecil.
Sebab PPDB menggunakan zonasi jarak rumah-sekolah. Secara umum, tanpa menggunakan acuan nilai, maka hanya menguntungkan siswa yang rumahnya dekat sekolah.
Puluhan warga itu kemudian diterima dewan di sebuah ruang rapat dengan menghadirkan Kadindik Zubaidah dimoderatori Fransisca, Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Ketua DPRD Kota Malang, Bambanh Heri Susanto.
“Tadi kami sudah hearing dengan Dinas Pendidikan terkait PPDB,” jelas Fransisca kepada warga di forum itu.
Beberapa sikap dewan adalah merekomendasikan kadindik dan walikota bertemu Mendikbud terkait pelaksanaan PPDB zonasi.
“Dewan juga akan berkirim surat pada Mendikbud terkait hal ini. Serta meminta dinas memfasilitasi agar masuk sekolah swwasta diringankan,” tandas Fransisca.
Namun warga yang protes ingin agar anak mereka masuk sekolah negeri karena berat jika ke sekolah swasta.
Dari beberapa warga yang diwawancarai suryamalang.com, ganjalan hati mereka dikarenakan PPDB hanya memakai jarak.
Mulyono, PNS menyatakan dari Kelurahan Gadang, tidak ada siswanya yang diterima di SMPN.
Kelurahan itu masuk zona 7 dimana ada SMPN 12, 17 dan 15. Tiga SMPN dikeroyok delapan kelurahan.
“Dari rumah saya ke SMPN 12 saya cek hanya 600 meter. Tapi hasil google map jadi 1,3 Km,” kata dia.
Maka anaknya tergusur juga para siswa dari Kelurahan Gadang lainnya.
Sedang jika memilih ke SMPN 15 dan 17, jaraknya lebih jauh lagi.
“Satu Kelurahan Gadang tidak ada yang masuk SMPN,” jelasnya di acara itu.
Sedang Agus Sunaryo, warga Jl Simpang Tambora, Kelurahan Karangbesuki mengeluhkan titik koordinat banyak yang tidak sesuai aslinya.
Ia mencontohkan perumahan Vila Bukit Tidar ke SMPN 4 sekitar 4 Km.
Tapi ternyata koordinat yang dipakai di sistem setelah masuk NIK di Jl Candi V. Sehingga jarak ke SMPN 4 hanya 1,2 Km.
Namun sayang, bukti-bukti di web PPDB down dan tak bisa dilihat lagi.
“Saya yang mengapresiasi pemerintah mengenai pemerataan sekolah. Cuma dengan kejadian ini, tujuan zonasi jadi beda,” kata dia.
Sedang Joko Purnomo, warga Jl MT Haryono juga mengeluhkan soal ketidak akurasian jarak. Sehingga jarak rumahnya ke SMPN 4 harusnya 600-800 meter jadi 1100 meter di print out.
Karena jadi jauh, anaknya tidak diterima. Sedang pilihan kedua di SMPN 13 juga terkunci karena pemilih pertama di SMPN 13 juga sudah banyak. Sehingga sudah terkunci di SMPN 4.
“Ngapain ya daftar pagi desak-desakan di SMPN 4 ternyata juga tidak bisa turun ke SMPN 13,” kata dia.
Ia kecewa karena SMPN 13 di wilayah Kelurahan Dinoyo namun anaknya tidak bisa mengakses ke SMPN itu. Soal pilihan 1, 2 dan 3 membuat warga bingung.
“Mending gak usah diberi pilihan saja. Gak usah zona zonaan,” kata warga berteriak.
Sehingga bisa turun ke SMPN berikutnya. Selain itu juga ada yang merasa tidak berguna sekolah menyiapkan formulir banyak buat pendaftar padahal kapasitas atau pagu sekolah sudah jelas berapa.
Zubaidah, Kadindik Kota Malang di acara itu menyatakan peraturan baru soal PPDB zonasi ini tentu ada kekurangan dan kelebihannya.
Semua akan disampaikan ke Walikota dan diharapkan ada penyelesaiannya.
Disebutnya, sejak awal pihaknya sudah membuat kajian mengenai plus minus PPDB zonasi dan disampaikan ke Kemendikbud.
Tapi aturan di Permendikbud No 51/2018 harus dilaksanakan.
“Karena harus memakai, maka kami pakai. Kalau ada kelemahannya, kami catat dan laporkan ke walikota dan Mendikbud. Saya punya atasan yang tidak mungkin saya langkahi,” kata Zubaidah.
Dijelaskan, kajian zonasi sudah dilakukan pihaknya pada 27 Februari 2019.
Termasuk ada beberapa kelurahan-kelurahan yang tak terakomodasi.
“Adanya titik koordinat yang banyak kesalahan sehingga menjauh karena terkait pengisian kartu keluarga,” jelas dia.
Karena itu pihaknya melakukan koreksi sampai jam 24.00 WIB karena ada 100 an orang yang lapor ke dindik.
“Kami akan evaluasi soal titik koordinat,” kata dia.
Sementara untuk menambah pagu, masih harus dikoordinasikan karena menyangkut sarpras juga guru. Begitu juga soal penambahan jumlah siswa per rombel juga tidak bisa karena sudah diatur di permen.