Nasional

Provokator & Penyebar Hoax Kerusuhan 22 Mei Diciduk Polisi, Enaknya Mereka Diberi Hukuman Apa Guys?

Provokator dan Penyebar Hoax Kerusuhan 22 Mei Diciduk Polisi, Enaknya Mereka Diberi Hukuman Apa Guys?

Editor: eko darmoko
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat Kepolisian di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Massa aksi pendukung salah satu pasangan capres yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Bawaslu, menyerang Asrama Brimob Petamburan dan membakar beberapa kendaraan. 

Tersangka sempat menghapus tiga video hoaks yang diunggahnya tersebut.

Namun, pihak kepolisian telah men-screenshot konten itu.

Handpone milik DP juga disita petugas sebagai barang bukti.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 juncto Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Madura Terkena Dampak People Power 22 Mei : Frustasi Politik Akibat Tersumbatnya Ekspresi

Derita Pedagang Akibat Kerusuhan 22 Mei, Pemilik Warung Rugi Hingga Puluhan Juta, Pembeli Kecewa

3. Guru PNS

Guru PNS AS (bertopi) sebelum memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). AS dotangkap karena menyebarkan pesan pengeboman massal di Jakarta via WhatsApp.
Guru PNS AS (bertopi) sebelum memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). AS dotangkap karena menyebarkan pesan pengeboman massal di Jakarta via WhatsApp. (KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG)

Guru PNS AS (bertopi) sebelum memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).

AS ditangkap karena menyebarkan pesan pengeboman massal di Jakarta via WhatsApp.

AS menyebarkan pesan ancaman dan mengundang orang untuk melakukan pengeboman massal di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Pelaku mengaku mendapatkan pesan tersebut dari grup Prabowo-Sandi yang ada di handphone miliknya.

AS berdalih bahwa handphone-nya error, sehingga pesan itu tersebar secara tidak sengaja.

Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudho membantah hal itu.

Atas tindakannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis, dari Undang-Undang ITE hingga Undang-Undang Terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian pun terus melakukan penelusuran siapa dalang pembuat pesan hoaks tersebut.

Diketahui, pelaku beberapa kali dikeluarkan dari grup-grup WhatsApp karena memang sering membagikan pesan provokatif.

Inilah Deretan Hoax dan Fakta di Balik Kerusuhan 22 Mei, Mulai Brimob China Hingga Ambulans Gerindra

4. Hoax Brimob China

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved