Nasional

Provokator & Penyebar Hoax Kerusuhan 22 Mei Diciduk Polisi, Enaknya Mereka Diberi Hukuman Apa Guys?

Provokator dan Penyebar Hoax Kerusuhan 22 Mei Diciduk Polisi, Enaknya Mereka Diberi Hukuman Apa Guys?

Editor: eko darmoko
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat Kepolisian di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Massa aksi pendukung salah satu pasangan capres yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Bawaslu, menyerang Asrama Brimob Petamburan dan membakar beberapa kendaraan. 

Penyebar hoaks mengenai personel Brimob dari China yang turut mengamankan aksi pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta akhirnya dibekuk pihak kepolisian.

Pelaku berinisial SDA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/5/2019) sore.

Informasi yang disebarkan tersangka mengandung unsur SARA dan dapat menimbulkan rasa benci dan permusuhan di masyarakat.

Pelaku menyebarkan informasi bohong tersebut di grup-grup WhatsApp.

Menurut pihak kepolisian, foto yang disebarkan merupakan tangkapan layar swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para personel Brimob.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara enam tahun dan sejumlah denda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Para Penyebar Hoaks Pasca-Kerusuhan 22 Mei yang Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved