Angin Segar Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Mulai Kapan? Purbaya Jawab Isu Kenaikan Iuran

Angin segar penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, mulai kapan? Menko PM, Cak Imin buka suara, Purbaya jawab isu kenaikan iuran tahun depan.

KOMPAS.com/Rahel/Retia Kartika Dewi
TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (KANAN) di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Kartu Indonesia Sehat (KIRI). Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi angin segar, tapi ada isu kenaikan iuran tahun depan, ini jawaban Purbaya. 

SURYAMALANG.COM, - Kabar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bakal dihapus menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya peserta mandiri.

Dengan penghapusan tunggakan iuran, pemerintah berharap peserta dapat memulai iuran baru tanpa terbebani utang lama.

Di samping kabar tersebut, muncul isu kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun depan yang belakangan dijawab oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi. 

Untuk diketahui, total tunggakan peserta JKN per Desember 2024 mencapai Rp 21,48 triliun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang Komitmen Gencarkan Sosialisasi JKS

Sebanyak 54,34 persen dari peserta yang menunggak berasal dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri. 

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan pemerintah menyiapkan langkah membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi"  kata Cak Imin, Kamis (2/10/2025). 

Cak Imin berharap, penghapusan tunggakan iuran bisa mulai diberlakukan bulan depan. 

"Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” harapnya.

Baca juga: DPRD Kota Malang Dorong Sosialisasi Kebijakan dan Peningkatan Layanan BPJS

Cak Imin mengatakan, setelah tunggakan dilunasi pemerintah, peserta dapat memulai iuran baru tanpa terbebani utang lama.

“Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” ujarnya.

Sejalan dengan Hak Dasar Rakyat

Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JUGA disambut baik oleh DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mendukung rencana ini.

Langkah penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, terutama kelompok rentan.

"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Respons BPJS Kesehatan Isu Tak Tanggung Keracunan MBG, Biaya Korban Tanggung jawab Siapa?

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved