Nasional
Provokator & Penyebar Hoax Kerusuhan 22 Mei Diciduk Polisi, Enaknya Mereka Diberi Hukuman Apa Guys?
Provokator dan Penyebar Hoax Kerusuhan 22 Mei Diciduk Polisi, Enaknya Mereka Diberi Hukuman Apa Guys?
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kerusuhan aksi masa bertajuk people power di Jakarta pada 22 Mei 2019 tak hanya membikin onar dunia nyata, tapi juga membuat resah dunia maya buntut dari beredarnya kabar hoax atau berita bohong.
Terkait peredaran berita hoax ini, pihak berwenang sudah menciduk sejumlah penyebar hoax dan para provokator.
Keberadaan mereka sungguh sangat meresahkan masyarakat--bermodal 'asal share' mereka bisa leluasa menyebarkan berita bohong.
• Amien Rais Bawa Senjata Buku Jokowi People Power saat Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Makar
• Oknum Polisi Menyiksa Tukang Ojek Hingga Cacat Seumur Hidup, Dipaksa Menempelkan Wajah pada Knalpot
Seperti diketahui, kerusuhan 22 Mei terjadi tak lama setelah massa melakukan aksi demonstrasi menolak rekapitulasi suara KPU pada Selasa (21/5/2019) membubarkan diri di Gedung Bawaslu.

Inilah deretan provokator dan penyebar berita hoax yang sudah diciduk :
1. Relawan
Koordinator relawan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Aceh, Don Muzakir, dibekuk polisi pada Rabu (22/5/2019).
Don Muzakir mengunggah video provokasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan inskonstitusional terkait hasil Pemilu 2019.
Video itu diunggah pelaku di YouTube dan Instagram.
Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Aceh untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh penyidik reskrim umum Polda Aceh.
Don Muzakir terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan 160 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
2. Penyiar radio

Akibat menyebarkan video hoaks atau hoax mengenai aksi unjuk rasa di Jakarta, seorang penyiar radio swasta, DP (31) di Kota Bandung diamankan pihak kepolisian.
Pria asal Jatinangor, Sumedang ini ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (23/5/2019).
DP terbukti bersalah setelah me-repost unggahan orang lain dengan menambahkan narasi provokatif pasca-aksi rusuh di Jakarta beberapa hari lalu.
Tersangka sempat menghapus tiga video hoaks yang diunggahnya tersebut.
Namun, pihak kepolisian telah men-screenshot konten itu.
Handpone milik DP juga disita petugas sebagai barang bukti.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 juncto Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
• Madura Terkena Dampak People Power 22 Mei : Frustasi Politik Akibat Tersumbatnya Ekspresi
• Derita Pedagang Akibat Kerusuhan 22 Mei, Pemilik Warung Rugi Hingga Puluhan Juta, Pembeli Kecewa
3. Guru PNS

Guru PNS AS (bertopi) sebelum memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).
AS ditangkap karena menyebarkan pesan pengeboman massal di Jakarta via WhatsApp.
AS menyebarkan pesan ancaman dan mengundang orang untuk melakukan pengeboman massal di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Pelaku mengaku mendapatkan pesan tersebut dari grup Prabowo-Sandi yang ada di handphone miliknya.
AS berdalih bahwa handphone-nya error, sehingga pesan itu tersebar secara tidak sengaja.
Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudho membantah hal itu.
Atas tindakannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis, dari Undang-Undang ITE hingga Undang-Undang Terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian pun terus melakukan penelusuran siapa dalang pembuat pesan hoaks tersebut.
Diketahui, pelaku beberapa kali dikeluarkan dari grup-grup WhatsApp karena memang sering membagikan pesan provokatif.
• Inilah Deretan Hoax dan Fakta di Balik Kerusuhan 22 Mei, Mulai Brimob China Hingga Ambulans Gerindra
4. Hoax Brimob China
Penyebar hoaks mengenai personel Brimob dari China yang turut mengamankan aksi pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Pelaku berinisial SDA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/5/2019) sore.
Informasi yang disebarkan tersangka mengandung unsur SARA dan dapat menimbulkan rasa benci dan permusuhan di masyarakat.
Pelaku menyebarkan informasi bohong tersebut di grup-grup WhatsApp.
Menurut pihak kepolisian, foto yang disebarkan merupakan tangkapan layar swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para personel Brimob.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara enam tahun dan sejumlah denda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Para Penyebar Hoaks Pasca-Kerusuhan 22 Mei yang Ditangkap Polisi