Modus Baru Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Pakai Aplikasi Zangi, Manfaatkan Komunikasi Rahasia

Modus baru Ammar Zoni edarkan narkoba di rutan pakai aplikasi Zangi, manfaatkan komunikasi rahasia yang canggih dengan 3 tingkat enkripsi.

Instagram @kejari.jakpus
KASUS AMMAR ZONI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ketika menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, (8/10/2025). Tampak aktor Ammar Zoni (lingkaran merah) dan lima tersangka lainnya duduk dengan wajah lesu. 

SURYAMALANG.COM, - Pesinetron sekaligus terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni kembali terseret masalah yang sama setelah terjaring sidak mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat

Ammar Zoni yang statusnya adalah tahanan kasus narkoba, menambah lagi jerat hukuman dengan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan. 

Hal itu dilakukan Ammar Zoni lewat bantuan aplikasi Zangi dan berkomplot dengan lima orang tahanan lainnya. 

Ammar Zoni Cs terciduk setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca juga: Jadwal Ammar Zoni Bebas dari Penjara Diungkap Sang Pacar Selama Ini Setia, Perkiraan Akhir Tahun

Ditjen Pas mengatakan, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di rutan. 

Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti menyebut, sidak tersebut dilakukan rutin.  

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Intip Koleki Mobil mewah Haldy Sabri Suami Baru Irish Bella, Tak Kalah dari Ammar Zoni & Raffi Ahmad

Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ (red-Ammar Zoni), petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat.

Pakai Aplikasi Zangi

Dalam menjalankan aksinya, Ammzar Zoni memanfaatkan aplikasi Zangi untuk mengedarkan narkoba. 

"Ada enam orang tersangka yang diserahkan dalam perkara ini, masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni yang mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan. 

Penyerahan narkotika dilakukan di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Cempaka Putih. 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi zangi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved