Nasional
29 April 2019 Keluar Penjara, 3 Pemuda Ini Kembali Rampok Minimarket pada 12 Mei 2019
Baru sebulan keluar dari penjara, tiga pemuda ini kembali ditangkap polisi. Kali ini terkait perampokan minimarket.
SURYAMALANG.COM – Baru sebulan keluar dari penjara, tiga pemuda ini kembali ditangkap polisi.
Tiga pemuda itu berinisial NH (28), UN (22), dan IB (31).
Tiga pemuda itu diduga terlibat dalam kasus perampokan minimarket di Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya pada Minggu (12/5/2019) lalu.
Polisi menangkap tiga pemuda itu bermodal rekaman CCTV.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, mengatakan dalam aksinya itu ketiganya membawa senjata berupa air softgun untuk menakuti korban.
“Mereka merupakan residivis yang baru keluar dari LP di Garut pada 29 April 2019.”
“Mereka beraksi kembali di sini. Setelah buron sekitar sepekan lebih, mereka ditangkap saat beraksi di Cianjur,” kata Dony, Selasa (28/5/2019).
Kawanan spesialis minimarket ini beraksi pada malam hari saat pegawai minimarket hendak akan tutup dan pulang kerja.
“Pada kejadian di Cintaraja (Singaparna), mereka menyekap pegawai minimarket.”
“Lalu mereka mengambil uang sebesar Rp 12 juta dari brankas, sejumlah barang lain, dan ponsel milik korban,” tuturnya.
Kepada polisi, para pelaku beralasan melakukan aksinya karena terhimpit kebutuhan jelang Lebaran.
“Jadi, alasan mereka karena kepepet baru keluar penjara dan butuh uang untuk Lebaran, jadi mereka merampok lagi,” kata Dony.
Selain beraksi di Tasikmalaya, kawanan ini juga beraksi di Bandung dan Cianjur.
Dalam kasus ini polisi menyita senjata softgun yang dipakai mereka beraksi.
Atas perbuatannya, mereka harus kembali menginap di hotel pesakitan dan akan dikenakan pasal 365 KUHPidana, ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Belum Satu Bulan Keluar dari Penjara, Tiga Pemuda Ini Harus Ditahan Gegara Rampok Minimarket.