Batas Terakhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Diperpanjang, 7 Berkas yang Wajib Ada

Batas terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025 setelah diperpanjang, Ini 7 berkas yang wajib ada, catat baik-baik!

dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Selasa, (16/9/2025). Batas terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

SURYAMALANG.COM, - Batas terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sebelumnya, pengisian DRH paling lambat adalah 15 September 2025, namun oleh BKN diperpanjang hingga 22 September 2025. 

DRH menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran PPPK paruh waktu sebab menjadi dokumen resmi yang memuat identitas diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, hingga riwayat organisasi.

Bisa disebut, DRH adalah bagian dari berkas administrasi yang wajib disiapkan pelamar PPPK paruh waktu yang nantinya juga dipakai sebagai verifikasi apakah pelamar sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan? Simak 5 Peluang Fasilitas Termasuk THR dan Gaji ke-13

Perpanjangan waktu pengisian DRH juga tertuang dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

“Dengan perpanjangan waktu ini, kami berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat melengkapi berkas dengan lebih tenang dan tidak terburu-buru,” ujar Zudan dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Menurut Zudan, DRH merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Dokumen ini akan menjadi dasar dalam sistem administrasi kepegawaian nasional.

Baca juga: JADWAL Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim, Permohonan SKCK Meningkat di Malang

Menurut Zudan, kelengkapan berkas DRH tidak hanya mempengaruhi kecepatan proses penerbitan NI, tetapi juga akan menentukan kelancaran peserta dalam menerima haknya sebagai aparatur sipil negara non-PNS.

“Kesalahan kecil dalam pengisian bisa berakibat fatal. Karena itu, kami imbau agar peserta memeriksa ulang setiap data dan dokumen sebelum finalisasi,” tegasnya.

7 Berkas yang Wajib Ada

Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 diwajibkan menyiapkan salinan digital dari sejumlah dokumen penting sebelum mengunggahnya ke sistem. 

Beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) – sebagai bukti identitas diri resmi.

2. Kartu Keluarga (KK) – memastikan kesesuaian data kependudukan.

3. Ijazah dan transkrip nilai terakhir – sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan saat pendaftaran.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved