Kabar Surabaya

Vanessa Angel Berharap Divonis Bebas usai Muncikarinya Hanya 'Kena' 5 Bulan Penjara

Tim pengacara Vanessa Angel berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa penyebaran content asusila itu

Editor: yuli
Syamsul Arifin
SELFIE - Vanessa Angel memfoto dirinya bersama pengacara dan tiga muncikarinya sebelum menghadapi sidang di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, 29 Mei 2019. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim pengacara Vanessa Angel berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa penyebaran content asusila itu.

Sikap itu berbeda dengan pengacara tiga muncikari yang menerima putusan lima bulan penjara: Intan Permatasari Winindya, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.

Tiga Muncikari Vanessa Angel Tak Lama Lagi Bebas, Seringan Ini Vonis Hakim Surabaya

Penasehat hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, berharap kliennya bebas dari segala jeratan hukum pada kasus pelanggaran UU ITE. 

"Harapan saya malah putusan Vanessa bisa bebas. Kalau muncikari, banyak dakwaan tidak terbukti, makanya putusannya bisa ringan," ujarnya, Rabu (29/5/2019).

Berbeda dengan ketiga muncikari yang sudah pada tahap vonis, persidangan Vanessa masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Artinya, masih ada rangkaian persidangan selanjutnya yang harus dilalui Vanessa.

Pada sidang hari ini, menghadirkan saksi ahli sosiologi dari Universitas Krisnadwipayana, Bekasi, Sardjana Orba Manullang, untuk memberikan kesaksian.

"Kesaksiannya sangat meringankan. Bahwa foto yang diupload Vanessa kalau di ruang, waktu dan tempat layak. Karena itu diambil di ruang privat antara dia dan Siska," katanya.

Sementara itu, Vanessa Angel berharap agar vonis hakim nanti bisa seadil-adilnya, dan membebaskan dirinya dari segala jerat hukum.

"Harapannya begitu (bebas), kepada majelis hakim semoga keputusannya terbaik bagi saya," singkat Vanessa, yang kini berpenampilan berkerudung tersebut.

Sebelumnya ketiga terdakwa muncikari Vanessa, oleh majelis hakim diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. syamsul arifin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved