Sampang

Oknum PNS di Sampang Terlibat Pencurian Rp 31,5 Juta, Tak Ada Ampun Langsung Dipenjara

Dari hasil pemeriksaan, si PNS berinisial SD menerima bagian Rp 8 juta, sementarapelaku lain, MZ mendapat Rp 22 juta dari hasil kejahatan pencurian.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Polres Sampang
BUKTI - Barang bukti pencurian di rumah warga Jalan H. Agussalim, Kecamatan Sampang, Madura . Seorang PNS Tidak berkutik saat diringkus pihak kepolisian setempat karena terlibat pencurian ini, Jumat (3/10/2025). 

Laporan : Hanggara Pratama 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SD (45) tak berkutik saat ditangkap polisi dan dijebloskan dalam penjara.

Meski berstatus sebagai PNS, pria dari Desa Kelurangan Rong Tengah, Sampang itu diketahui jadi maling.

Ia diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hingga diringkus anggota Satreskrim Polres Sampang.

SD tidak sendirian, ia beraksi bersama rekannya, MZ (47) yang diduga saudaranya.

Keduanya berasal dari Desa Kelurangan Rong Tengah, Sampang.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Siyaroh, melaporkan kehilangan uang tunai Rp30 juta dan satu unit ponsel di rumahnya di Jalan H. Agussalim, Kecamatan Sampang, pada (14/6/2025) dini hari.

Total kerugian korban mencapai Rp31,5 juta.

Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Benar, salah satu tersangka adalah PNS. SD bersama MZ berhasil diamankan pada (28/9/2025) sekitar 19.00 WIB,” ujarnya, Jumat, (3/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, SD menerima bagian Rp 8 juta, sementara MZ mendapat Rp 22 juta dari hasil kejahatan tersebut.

Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polres Sampang.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Status sebagai aparatur sipil negara tidak menghalangi proses hukum. Siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan," tegas AKP Eko.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved