Selebrita
Luna Maya Mengaku Salah Atas Perbuatannya yang Melanggar Hukum, Luna: Ini Kebodohan Aku
Luna Maya Mengaku Salah Atas Perbuatannya yang Melanggar Hukum, Luna: Ini Kebodohan Aku
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Jika benar melakukan pelanggaran, rupanya ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini sampai 8 tahun penjara dan masih harus membayar denda hampir Rp 2 M.
Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Sebelumnya, Luna Maya juga pernah bersinggungan dengan kasus hukum hampir 10 tahun yang lalu.
Hal ini lantaran video panasnya dengan mantan kekasih, Ariel Noah tersebar luas di sosial media.

Beberapa kali Luna Maya pernah dipanggil oleh polisi namun statusnya hanya sebagai saksi.
Hal ini lantaran Luna Maya sebagai pelaku dalam video tersebut.
Lebih lanjut Luna Maya tidak ditahan atau terbebas dari kasus video panas yang menjeratnya itu.
Pasalnya Luna Maya tidak melanggar UU ITE sebagai penyebar video panas sebagaimana yang saat itu diperkarakan.