Kabar Jakarta

Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Penjelasan Kemenkeu RI

Kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Polri lebih sebagai penyalahgunakan anggaran negara dari petahana.

Editor: Achmad Amru Muiz
Tribunnews.com
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.  Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.

Aparatur Sipil Negara terakhir kali mengalami kenaikan gaji pada 2015 lalu. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Nurfransa Wira Sakti menjelaskan, kenaikan gaji PNS pada 2019 sudah diatur dalam APBN 2019 yang sudah disetujui oleh DPR.

Adapun selama 2016 hingga 2018, pemerintah tidak menaikkan gaji PNS dan pemerintah mengkompensasi dengan THR sejak 2016. "Kenaikan gaji terakhir adalah tahun 2015. Walaupun 2016 - 2018 tidak ada kenaikan gaji, tapi sebagai kompensasi ada THR sejak 2016," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2019).

Meski anggaran kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk dalam APBN 2019 yang disahkan pada 31 Oktober 2019, namun pembayarannya tidak dilakukan sejak Januari 2019, melainkan April 2019.

Nurfransa mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menjaga daya beli PNS agar sesuai dengan inflasi. "Dengan begitu, pemerintah mengharapkan tingkat layanan publik dapat terus ditingkatkan kualitasnya," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved