Malang Raya

Terkait Polemik Sumber Air Wendit, Pemkab Malang Gugat Kementrian PUPR ke PTUN Jakarta

Pemkab Malang menggugat Kementrian PUPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait polemik Sumber Air Wendit.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Sumber air Wendit di Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Pemkab Malang menggugat Kementrian PUPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait polemik Sumber Air Wendit.

Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi mengatakan gugatan tersebut menyoalkan Surat Izin Pengelolaan Air (SIPA).

Dalam gugatan itu juga terkait Surat Edaran Nomor SA.02.03.-MN/253 yang dikeluarkan Kemen PUPR tertanggal 6 Februari 2019 tentang rekomendasi untuk Pemkab Malang dan Pemkot Malang.

“Gugatannya terkait surat izin pengelolaan air (SIPA). Itu yang kami minta untuk dibatalkan oleh menteri.”

“Belum ada progres terbaru. Bukan Pemkot Malang yang kami gugat, tapi kementrian (PUPR),” terang Sanusi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/6/2019).

Sanusi menambahkan gugatan tersebut masih ditangani PTUN.

“Gugatan itu sudah menjadi dua kali sidang, dan sudah dikuasakan ke bagian hukum,” jelas Sanusi.

Sanusi menerangkan bisa saja terjadi pembongkaran pompa air PDAM Kota Malang di Sumber Air Wendit.

Sanusi mengaku sudah berbicara dengan Pemkot Malang melauli Wali Kota Malang Sutiaji.

Sanusi berpendapat polemik Sumber Air Wendit tidak mempengaruhi distribusi konsumsi air warga Kota Malang.

“Pembongkaran pompa air PDAM Kota Malang akan dilakukan jika persoalan ini (gugatan) belum juga selesai.”

“Makanya tunggu putusan dahulu dari PTUN. Saya sudah bicara dengan wali kota dan gubernur,” jelas Sanusi.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Skeda) Pemkab Malang, Didik Budi Mulyono menjelaskan pihaknya juga menggugat PDAM Kota Malang.

“Karena sesuai prosedur, pelaksananya kan PDAM. Jadi tidak ada hubungannya dengan Pemkot Malang,” beber Didik.

Polemik ini berawal dari surat edaran yang dikeluarkan Kementerian PUPR.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kontribusi yang harus dibayarkan Pemkot hanya sebesar Rp 133 per meter kubik.

Itupun tidak seluruhnya disetorkan pada Pemkab Malang, tapi dibagi sebesar Rp 100 untuk Perum Jasa Tirta, dan Rp 33 untuk Pemkab.

Sesuai kebutuhan operasional dan konservasi sumber mata air tersebut, Pemkab menawarkan kontribusi minimal sebesar Rp 600 per meter kubik.

Komersialisasi air yang dikelola PDAM Kota Malang inilah yang turut menjadi pertimbangan.

Saat ini harga jual yang dipatok PDAM Kota Malang kepada pelanggan mencapai Rp 2.500 sampai Rp 4.500 per meter kubik.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved