Malang Raya

Juru Parkir yang Pasang Tarif Rp 50 Ribu di Malang Bebas dari Hukuman Pidana, Kok Bisa? Enak Banget!

Juru Parkir yang Pasang Tarif Rp 50 Ribu di Kota Malang Bebas dari Hukuman Pidana, Kok Bisa? Enak Banget!

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: eko darmoko
Facebook
Juru parkir di Kota Malang pasang tarif parkir senilai Rp 50 ribu untuk bus. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota menyatakan tidak melanjutkan kasus juru parkir (jukir) yang menarik tarif sebesar Rp 50 ribu untuk parkir bus.

Dalam penyelesaian kasus ini, si juru parkir terbebas dari ancaman hukuman pidana yang merujuk pada KUHP.

Mengapa si juru parkir 'selamat' dari ancaman hukuman pidana? Berikut ini pernyataan dari Polres Malang Kota.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

Mestinya, kata dia, pelanggaran itu ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Satpol PP atau petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

"Sebenarnya itu ranahnya Perda Nomor 3 Tahun 2015. Sehingga tindakan yang paling mungkin adalah mengutamakan penegakan Perda," kata Komang, Selasa (18/6/2019).

Misteri Temuan Potongan Kaki di Jalan Tol Jombang - Mojokerto Terbongkar, Kisah Bermula 2 Pekan Lalu

Menurut Komang, juru parkir itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi nakal dengan menarik tarif parkir di luar batas.

Karena pengakuan ini pula, polisi memilih tidak menjerat juru parkir tersebut dengan KUHP melainkan hanya memintanya membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.

Dengan kata lain, si juru parkir terbebas dari ancaman hukuman pidana yang merujuk pada KUHP.

Selain itu, alasan lain ia tidak dikenai hukuman pidana, lantara juru parkir tersebut juga tidak melakukan aksi pemerasan dan premanisme.

Sehingga, kata komang, sulit jika tindakannya dipidanakan.

"Jadi untuk pidana saya kira juga unsur-unsurnya tidak masuk sehingga kami menyarankan supaya ditindak oleh PPNS untuk penegakan Perda," jelasnya.

Hingga saat ini, juru parkir yang diketahui bernama Panut itu masih berada di Polsek Klojen, Kota Malang.

Ketika ditemui SURYAMALANG.COM senin (17/6/2019), ia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Sampai kemarin masih ditahan. Hari ini kami cek," pungkas Komang.

Berawal dari Video Viral

Beredar video tukang parkir yang memasang tarif parkir bus di lokasi Alun-Alun Kota Malang seharga Rp 50 ribu.

Curhatan seorang netizen dengan akun Facebook (FB) bernama Wahyu Ari menjadi viral setelah menyampaikan luapan emosinya terhadap oknum-oknum yang dianggap sebagai mafia parkir.

Kekesalannya bukan tak bersumber, melainkan karena tarif parkir yang dianggap tidak masuk akal, yakni mencapai Rp 50 ribu untuk sebuah bus.

Wahyu Ari mengungkapkan kekesalannya melalui grup Facebook Info Malang Raya (IMR).

Dengan curhatan yang sedikit panjang, Wahyu Ari pada intinya sangat menyayangkan adanya oknum parkir yang bertindak semaunya sendiri.

Ia juga berharap agar pemerintah Kota Malang menanggapi serius kasus ini.

Berikut curhatan Wahyu Ari yang viral di media sosial Facebook.

"Bantu viralkan demi kota malang

Bantu up sebanyak banyaknya dulur biar ga ada lagi korban mafia parkir seperti saya dan keluarga saya

Dulu kayaknya pernah di datangi dishub gara gara parkir bus 40 rb

Malang kakean preman mosok parkir 50 ewu bis cilik ndk alun alun malang

Wajah wajah preman,karcis ga onok sragam parkir ganok

Ayo sopo petugas seng bertanggung jawab iki koyok e ga sue kejadian seng perkoro bis di tarek 40 ewu iko mosok sak iki kejadian maneh

Ojok kate dadi kota indah seng di datangi wisatawan lhek ga iso ngatasi mafia mafia parkir koyok ngene

Brantasen sak akar akar e ojok mek di sidak tok lhek mek sidak tok preman yo ga wedi opo maneh preman e plek ambek wong njero tambah semena mena nang wisatawan

Di video wes jelas raine wonge mosok meeeek kate di sidak tok opo disidak mek gawe formalitas pembodohan publik ben netizen ga terus terusan viralno

Di vidio wonge ngomong lhek gatau disidak ndk kene ket bien ngene dan wonge sadar kamera terus ngaleh

Ga isin a pemerintah kota malang lhek alun alun opo tempat wisata akeh preman e koyok ngene

Sepurane lhek omonganku bletotan lur gara gara emosi podo karo di target ndk kota kebanggaanku dewe.!!!

Bantu viralkan demi kota malang," tulis nya.

Berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

"Bantu up sebanyak banyaknya dulur biar ga ada lagi korban mafia parkir seperti saya dan keluarga saya

Dulu kayaknya pernah di datangi dishub gara gara parkir bus 40 rb

Malang kebanyakan preman, masak parkir 50 ribu bus kecil di alun alun malang

Wajah wajah preman, karcis tidak ada seragam parkir tidak ada

Ayo siapa petugas yang bertanggung jawab ini, sepertinya gak lama ini ada kejadian bus ditarik 40 ribu masak sekarang kejadian lagi

Jangan sampai kota indah yang didatangi wisatawan kalau tidak bisa mengatasi mafia mafia parkir seperti ini

berantas se akar akar jangan cuman disidak saja kalau sidak saja preman tidak takut, apalagi premannya akrab dengan orang dalam semakin semena mena ke wisatawan

Di video jelas wajah orangnya masak hanya disidak saja, apa disidak cuman untuk formalitas saja, pembodohan publik agar netizen tidak terus menerus memviralkan

Di Video orangnya bilang kalau tidak pernah disidak di sini dari dulu seperti ini dan orangnya sadar kamera lalu pergi.

Gak malu pihak pemerintah Kota Malang kalau alun alun atau tempat wisata banyak premannya seperti ini

Mohon maaf kalau omonganku beletotan lur gara gara emosi seperti ditarget di kota kebangganku sendiri..!!!

Sepurane lhek omonganku bletotan lur gara gara emosi podo karo di target ndk kota kebanggaanku dewe.!!!"

Bantu viralkan di Kota Malang."

Banyak yang lantas menanggapi curhatan salah seorang netizen tersebut.

Menurut pengakuannya, peristiwa penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ini tidak hanya sekali terjadi di Kota Malang.

Maka dari itu, pemerintah sebaiknya menertibkan tukang-tukang parkir, terlebih lagi jika ada yang memasang tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved