Malang Raya
4 Adegan Sugeng Memutilasi Korban di Pasar Besar Malang Direka Ulang, Niat Hubungan Intim Terungkap
4 adegan Sugeng memutilasi korban di Pasar Besar Malang direka ulang, niat hubungan intim terungkap, begini ucapan psikiater soal hubungan asmaranya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Detik-detik cara Sugeng memutilasi korbannya di Pasar Besar Kota Malang belum lama ini diulang.
Dari reka ulang adegan Sugeng memutilasi korbannya, terungkap ada niat hubungan intim yang tidak tersalurkan hingga berujung pembunuhan.
Selain itu, Sugeng juga ternyata memiliki niat lain untuk menyembunyikan jejak pembunuhannya di pasar besar Kota Malang.
• Beredar Foto Mesra Gisel dan Wijin Mirip Prewedding, Ada Adegan yang Disensor hingga Bikin Penasaran
Berikut 4 reka ulang adegan Sugeng memutilasi seorang wanita di Pasar Besar Kota Malang:
1. Bersepakat hubungan intim

Rekonstruksi kasus mutilasi digelar pada Selasa (18/6/2019) kemarin di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, eksekusi korban oleh tersangka dilakukan di tangga eks gedung Matahari Department Store Pasar Besar.
Pada saat itu, Sugeng Santoso dan korban bersepakat untuk berhubungan intim.
Namun karena korban dalam keadaan sakit, niat itu urung dilakukan.
• Isi Wasiat Ayah Dewi Perssik Terungkap, Tante Rosa Meldianti Langsung Hubungi Pengacara
2. Korban digorok

Setelah mengetahui korban tidak mempu memenuhi hasratnya berhubungan intim, Sugeng pergi dan kembali lagi untuk membunuh korban.
"Sugeng kemudian meninggalkan lokasi pembunuhan. Saat kembali, dia kemudian menggorok korban dan memutilasinya," tutur Yogi Arya Wiguna.
Total ada 38 adegan diperagakan Sugeng untuk memperjelas duduk perkara kasus mutilasi yang sempat membuat heboh masyarakat di Bhumi Arema.
• Persebaya Vs Madura United - Dejan Antonic Turunkan Andik Vermansah, Tidak ada Pressure lagi
3. Kenalan di Kelenteng En Ang Kiong

Lokasi pertama berada di sekitar Kelenteng En Ang Kiong tempat tersangka pertama kali berjumpa dan berkenalan dengan korban.
Sementara lokasi kedua adalah Pasar Besar tempat pembunuhan dan mutilasi dilakukan.
"Lokasi paling penting ya di Pasar Besar karena di sana tempat eksekusi," imbuhnya.
• Siswi SMA Ngaku Jadi Budak Seks Gurunya, Pelaku Disebut Sudah Punya 4 Istri
4. Identitas korban sulit terungkap

Hingga saat ini, identitas korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang masih belum terungkap.
Polisi gagal melakukan pemeriksaan sidik jari lantaran bagian jari telah mengeras atau termumifikasi.
"Kami mendapat dua laporan kehilangan orang, tapi setelah ciri-ciri fisik dicocokkan belum sesuai," imbuhnya.
Komang berjanji segera melengkapi BAP kasus mutilasi itu agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, BAP masuk tahap 1 atau masih P19.
"Masih tahap 1 tinggal melengkapi keterangan saksi. Jadi masih P19, insyaAllah segera P21," pungkasnya.
Ucapan psikiater terbukti benar
Terungkapnya hasrat berhubungan intim dalam reka ulang adegan mutilasi yang dilakukan Sugeng semakin membuktikan ucapan psikiater memang benar.
Seperti yang disampaikan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada wartawan berdasarkan keterangan dari psikiater, antara Sugeng dan korban ada hubungan asmara.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," kata Asfuri.

Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng.
Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.
Di sisi lain, Asfuri juga menjelaskan waktu penyebaran sketsa wajah ada orang merespon.
Namun setelah diselediki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.
"Kami cek di Facebook, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.
Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng.
Diterangkan Asfuri, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.
Asfuri juga menerangkan kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng.

Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang.
"Gunting kami temukan di tangga atas," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Sugeng merupakan tunawisma yang tinggal di lantai dua Pasar Besar Kota Malang.
Asfuri juga menjelaskan bahwa hasil labfor sementara bahwa korban memiliki penyakit.