Kamis, 30 April 2026

Kabar Jember

Jaksa Jember Segel Area Proyek Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul

Jaksa menyegel Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Jember, Senin (24/6/2019). Pasar Manggisan yang disegel itu masih dalam proses revitalisasi.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
google maps
Proyek Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur, Januari 2019. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Jaksa menyegel Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Jember, Senin (24/6/2019). Pasar Manggisan yang disegel itu masih dalam proses revitalisasi dan belum selesai.

Pasar itu termasuk dalam proyek revitalisasi 12 pasar memakai dana APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto membenarkan penyegelan pasar tersebut. "Hari ini kami lakukan penyegelan terhadap Pasar Manggisan untuk kepentingan penyidikan yang sedang kami lakukan," ujar Agus kepada SuryaMalang.com, Senin (24/6/2019) malam.

Penyegelan hanya dilakukan di satu pasar saja yakni Pasar Manggisan. Penyegelan disaksikan oleh pihak Muspika Tanggul, di antaranya Camat Tanggul M Ghozali. Banner merah berbunyi antara lain 'bangunan ini disegel' ditempel di pagar seng yang memagari proyek revitalisasi pasar tersebut.

Penyegelan itu berdasarkan perintah Kepala Kejari Jember dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Jember tahun 2018.

Pasar Manggisan adalah satu pasar dalam 12 proyek itu yang proses pengerjaannya belum selesai. Proyek revitalisasi pasar itu senilai Rp 7,8 miliar.

Berdasarkan papan proyek di pasar itu, waktu pengerjaan kontruksi pembangunan pasar itu selama 80 hari kalender, sejak Oktober 2018.

Jaksa menyegel Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Jember, Senin (24/6/2019).
Jaksa menyegel Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Jember, Senin (24/6/2019). (Ist)

Proyek revitalisasi pasar itu ada perpanjangan sampai Februari 2019. Namun hingga masa kontrak kerja selesai, proyek revitalisasi pasar itu belum kelar juga.

Bahkan akhirnya pasar itu menjadi mangkrak karena pada bulan Mei lalu, sudah tidak ada pekerjaan. Sementara pedagang Pasar Manggisan harus bertahan berjualan di pasar sementara.

Penyegelan Pasar Manggisan ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kantor Kejari Jember Jl Karimata, Senin (24/6/2019). Agus menuturkan ada dua orang saksi yang diperiksa. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) revitalisasi pasar tahun 2018. Agus enggan menyebut nama dua orang tersebut.

"PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan," ujar Agus. Dari informasi yang dihimpun SuryaMalang, PPK proyek revitalisasi pasar adalah Anas Ma'ruf yang saat itu menjabat Kepala Disperindag Jember. Kini Anas tidak lagi menjabat sebagai Kepala Disperindag namun sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Jember.

Sedangkan PPTK revitalisasi pasar itu dijabat oleh Eko Wahyu S. Eko kini bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember.

Pemeriksaan dua pejabat strategis dalam sebuah proyek pemerintah itu dilakukan, kata Agus, karena untuk menggali keterangan awal dari mereka. "Pertimbangan kami untuk menggali informasi awal, yang mungkin bisa diteruskan kepada saksi-saksi lain," kata Agus. Dalam sehari, jaksa masih mengumpulkan keterangan dari dua orang saksi itu. Permintaan keterangan dari keduanya dilakukan mulai pagi hingga sore.

Pemeriksaan saksi itu untuk mendalami penelitian dokumen yang telah diambil oleh jaksa penyidik. Agus menegaskan, penyidikan kasus itu melibatkan 12 pasar. Namun jika dalam pemeriksaan satu proyek pasar tidak ditemukan indikasi penyimpangan, maka bisa dihentikan.

Ketika ditanya apakah ada penetapan tersangka, Agus menjawab sampai malam ini belum ada penetapan tersangka. "Masih meneruskan pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Agus.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved