Malang Raya
ASN Pemkab Malang yang Nikah Siri Bisa Diberhentikan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang yang kepergok menikah siri terancam diberhentikan.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang yang kepergok menikah siri terancam diberhentikan.
Pemkab Malang sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983, Rabu (26/6/2019).
Regulasi tersebut mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Sosialisai disampaikan Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti.
Ratusan ASN dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hadir dalam sosialisai ini.
Sanusi tidak mau kompromi jika ada ASN yang tidak patuh pada regulasi.
Menurutnya, seharusnya ASN bisa memberi contoh dan panutan yang baik.
“Biasanya selingkuh terjadi bila bertemu teman lamanya, terus ketahuan, suaminya ngamuk-ngamuk. Jadi jangan selingkuh,” tegas Sanusi kepada SURYAMALANG.COM.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti minta ASN tidak menikah siri.
Menurutnya, pernikahan siri tidak diperbolehkan karena tidak sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau ada ASN yang menikah siri bisa diberhentikan. Nikah siri tidak boleh karena UU tidak mengatur pernikahan di bawah tangan (pernikahan siri, red.),” jelas Tridiyah.
Menurutnya, PP tersebut mencakup izin ketika hendak pernikahan ataupun perceraian bagi ASN.
“Kami berharap mereka paham bahwa ada aturan agar mereka tidak kena sanksi.”
“Intinya, setiap ASN yang menikah harus lapor,” ujar Tridiyah.
ASN yang hendak cerai pun harus melapor dan atas sepengetahuan pembina kepegawaian.