Selebrita

Kondisi Rumah Ashanty Setelah Digugat Rp 9,4 M, Pagar Ditutup Rapat & Dijaga Ketat, Ini Kata Petugas

Kondisi rumah Ashanty dan Anang setelah digugat Rp 9,4 M oleh rekan bisnisnya, pagar ditutup rapat dan dijaga ketat, ini kata petugas keamanan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase Tribun Lampung/instagram @ashanty_ash
Kondisi Rumah Ashanty Setelah Digugat Rp 9,4 M, Pagar Ditutup Rapat & Dijaga Ketat, Ini Kata Petugas 

Benar saja, dari dalam kaca mobil tampak Anang, Ashanty dan beberapa karyawan lain.

Namun, pasangan selebriti tersebut memilih bergegas masuk ke rumah.

Berikut isi gugatan yang dilayangkan kepada Ashanty

1. Tak Kunjung Memberikan Uang untuk Alokasi Pajak Usaha

Pendaftaran gugatan cerai dari Martin Pratiwi, M.Kes pada Ashanty di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pendaftaran gugatan cerai dari Martin Pratiwi, M.Kes pada Ashanty di Pengadilan Negeri Tangerang. (Tangkap layar //sipp.pn-tangerang.go.id)

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/06), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar

Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.

"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.

Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat. 

Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar.

2. Kerugian atas kebutuhan Inventarid dan Renovasi Kantor

Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi.

Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.

Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta serta biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved