Kota Batu
Pemkot Batu Wadahi Tukar Guling Untuk Pemukiman Warga
Tanah seluas 14 hektar di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, ditukar guling dengan tanah di Kabupaten Malang.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Tanah seluas 14 hektar di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, ditukar guling dengan tanah di Kabupaten. Tepatnya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Tanah itu ditukar gulingkan untuk keperluan warga di dusun tersebut.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan awalnya tanah tersebut merupakan hutan.
Lalu pemkot Batu mewadahi agar lahan tersebut bisa jadi milik pemkot Batu dan diberikan kepada warga.
“Tukar guling ini sudah sejak lama, jika tukar guling atas nama pribadi tidak bisa, makanya lahan perhutani ini harus diatas namakan Pemkot Batu,” kata Punjul, Senin (1/7/2019).
Oleh karena itu Pemkot Batu membeli tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang untuk dilakukan tukar guling.
Hal itu sesuai dengan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.361/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/ 2019 Tanggal 31 Mei 2019 tentang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk permukiman penduduk atas nama Pemkot Batu di Kota Batu.
Tukar guling ini sudah dalam tahap penyelesaian yang dipantau langsung dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jogja yang meliputi 6 provinsi diantaranya Jatim.
“Sudah melalui tahap pengukuran luas lahan di tanah itu. Sehingga ketika sudah selesai, maka akan segera dialihkan dan di sertifikat kan atas nama warga yang menempati,” imbuhnya.
Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono menambahkan dengan adanya tukar guling ini membantu warga yang tidak mampu.
Karena awalnya di sana itu ditempati warga yang kurang mampu, sehingga jika harus dikembalikan warga yang tinggal di sana tidak memiliki tempat tinggal.
“Ya saat ini tinggal menunggu penetapan SK yang menyatakan kalau itu adalah tanah punya warga,” ungkapnya.
Pihaknya juga sangat berterima kasih kepada Pemkot Batu, karena menjembatani tukar guling ini.
Ada sekitar 470 Kepala Keluarga yang menempati tanah tersebut.
Ia menyebutkan, yang menempati tanah di Dusun Junggo itu adalah warga yang tidak mampu.
“Intinya jadi lebih ringan untuk proses kepemilikan tanah ini untuk warga di Desa Tulungrejo,” pungkasnya.