Kabar Tulungagung

Fakta Baru Kasus ASN RSUD Tulungagung Selingkuh Hingga Hamil, Sempat Rujuk dari Permintaan Cerai

ASN Warga Kecamatan Ngantru ini dituding telah melakukan selingkuh dengan RAS (40), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri hingga hami.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase
ILUSTRASI. ASN RSUD Tulungagung dilaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan selingkuh hingga hamil 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Fakta-fakta baru terkait kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD dr Iskak Tulungagung, HSY (40), yang dilaporkan selingkuh oleh suaminya hingga ketahuan hamil kembali terungkap.

Setelah diketahui sebelumnya ada kasus KDRT sebelum kasus ASN Tulkungagung selingkuh hingga hamil itu ditangani polisi, kini terungkap status pernikahannya.

Kasi Informasi dan Pemasaran RSUD dr Iskak Tulungagung, Muhammad Rifai, Selasa (2/7/2019) mengatakan ASN yang dilaporkan suaminya ke polisi dengan kasus dugaan selingkuh hingga hamil pernah menyampaikan izin cerai.

Riwayat Pendidikan Barbie Kumalasari Jadi Pemberitaan, Ada yang Menemukan Masih Mahasiswa Aktif

Kesendirian Yuni Shara Berujung Malapetaka, Mantan Raffi Ahmad Ini Ternyata Sering dapat Gangguan

Reaksi Luna Maya Didoakan Berjodoh dengan Faisal Nasimuddin, Mata Melotot, Tangannya Gerak Begini

“Dia pernah mengajukan izin bercerai ke pimpinan. Karena ASN, prosesnya memang lama,” terang Rifai.

Rifai menduga, gugatan cerai yang diajukan HSY tinggal menunggu keputusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, HSY (40), ASN yang bekerja di jajaran Pemkab Tulungagung dilaporkan ke polisi oleh suaminya, MK (45).

Warga Kecamatan Ngantru ini dituding telah melakukan selingkuh atau perzinahan dengan RAS (40), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Perilaku HSY yang berselingkuh dengan RAS sebenarnya sudah diketahui suaminya pada awal 2018.

Pihak RSUD dr Iskak Tulungagung juga menyebut bukan kali ini saja rumah tangga HSY dan MK bermasalah.

Sekitar setahun sebelumnya HSY juga pernah mengajukan izin untuk cerai.

“Gak tahu waktu itu sudah diputus atau belum. Yang jelas mereka kembali rujuk,” sambung Rifai.

Dari informasi rekan HSY di RSUD dr Iskak yang pernah dekat dengan MK, sosok MK memang dikenal temperamen.

HSY sering mendapat kekerasan fisik, hingga mengajukan cerai.

Dalam proses itulah HSY menjalin kasih dengan RAS (40), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

“Waktu itu HSY dan MK kembali rujuk, tapi ternyata tabiat suaminya tidak berubah. Dia kembali selingkuh,” ucap AO.

Saat ini keduanya kembali dalam proses perceraian.

Dalam proses ini HSY kembali menjalin asmara dengan RAS, hingga dilaporkan hamil.

MK kemudian melapor ke polisi, karena HSY masih berstatus sebagai istrinya.

Kalau Persib Bandung Imbang Lawan Persebaya & Persija, Habis Sudah Harapan

Manajemen Arema FC Evaluasi Milomir Seslija, Ini Peringatan Ruddy Widodo

Polisi Tangkap 11 Botoh Pilkades Kabupaten Malang 2019 di 3 Kecamatan

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan laporan MK (45) terhadap istrinya, HSY (40).

HSY adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD dr Iskak Tulungagung, yang dituding selingkuh dengan RAS (40), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Bahkan akibat perselingkuhan ini, HSY dilaporkan dalam kondisi hamil.

Menurut Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Pujiarsih, pihaknya sudah meminta keterangan MK selaku pelapor.

Hari ini, Selasa (2/7/2019) penyidik meminta keterangan seorang saksi.

Rencananya penyidik akan meminta keterangan tiga orang saksi lainnya, pada Kamis (4/7/2019).

“Ada pihak-pihak yang disebut oleh pelapor. Mereka disebut mengetahui kejadiannya, sehingga kami mintai keterangan,” terang Retno.

Jika saksi-saksi sudah dianggap cukup, nantinya penyidik akan memanggil HSY selaku terlapor.

Masih menurut Retno, sejauh ini tidak ada upaya perdamaian dari ke dua pihak.

Informasi yang didapat dari rekan HSY di RSUD dr Iskak, HSY pernah melaporkan MK dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat dikonfirmasi, Retno mengakui jika HSY pernah membuat laporan kepolisian.

Karena mengaku dihajar oleh suaminya, HSY kemudian divisum sebagai alat bukti.

Namun ternyata hasil visum tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Mungkin saat itu kejadiannya sudah lama baru dilaporkan, sehingga bekas pukulan tidak kelihatan,” tutur Retno.

MK diketahui pernah bekerja sebagai jurnalis di Tulungagung.

MK JUGA pernah tersandung kasus hukum, dan dipenjara dalam kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim.

Sementara SHY adalah seorang perawat di RSUD dr Iskak.

Saat ditanya mengenai status kepegawaian HSY, Retno mengakui sebagai HSY adalah ASN di RSUD dr Iskak.

“Kalau soal hamil, kami belum pastikan berapa bulan,” sambung Retno.

Laporan perzinahan hanya bisa diproses atas laporan suami atau istri pelaku.

Dalam perkara ini, MK melaporkan HSY sekaligus RAS yang dituding pasangan selingkuhnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved