Malang Raya

Polisi Tangkap 11 Botoh Pilkades Kabupaten Malang 2019 di 3 Kecamatan

Polres Malang menangkap 11 botoh atau botoh dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malang 2019.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
11 pelaku judi Pilkades Kabupaten Malang 2109 setelah ditangkap anggota Polres Malang, Selasa (2/7/2019). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polres Malang menangkap 11 botoh dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malang 2019.

11 pelaku tersebut ditangkap di Kecamatan Sumberpucung, Kecamatan Wagir, dan Kecamatan Tumpang.

“Kami sudah memberi imbauan agar tidak melakukan perjudian. Namun mereka tidak menghiraukan imbauan itu.”

“Akhirnya Tim Satgas Saber Judi bergerak, dan kami menangkap pada H - 2 dan H - 1 Pilkades,” ujar AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (2/7/2019).

Ujung menambahkan modus yang dilakukan para pelaku adalah menawarkan perjudian kepada beberapa orang di desa.

“Contohnya di satu desa ada calon A dan B. Ada yang pegang calon A dan pemegang calon B.”

“Kalau menang, dia akan membayar pada pemasang sejumlah uang yang disepakati atau sebaliknya,” beber Ujung.

Kini polisi masih mendalami untuk mencari keterlibatan tersangka lain.

Polisi juga mendalami kemungkinan judi itu untuk memenangkan calon kepala desa tertentu.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku saling kenal. Misalnya pelaku di Senggreng dan Sumberpucung saling kenal. Kemudian pelaku di Wagir dan Tumpang juga saling kenal,” ungkap Ujung.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan pihaknya menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 89,9 juta, dan beberapa barang bukti lain.

11 tersangka dikenakan pasal pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami juga menyita tiga kertas bertulis nama petaruh, kuitansi tanda bukti penerimaan uang taruhan, spidol, ponsel,” tandas Adrian.

Sementara itu, pelaku Wariman Boy mengaku mengajak para warga untuk ikut perjudian.

“Mereka memasang ada yang Rp 100.000 sampai Rp 500.000,” kata Wariman.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved