Selebrita

Karma Menghantui Galih Ginanjar, Pakar Ekspresi Baca Ketakutan di Wajah Suami Barbie Kumalasari

Karma menghantui Galih Ginanjar, pakar ekspresi baca ketakutan di wajah suami Barbie Kumalasari, hukuman penjara 6 tahun menghantuinya.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Youtube TRANS7 OFFICIAL
Karma Menghantui Galih Ginanjar, Pakar Ekspresi Baca Ketakutan di Wajah Suami Barbie Kumalasari 

"Tapi yang paling tergambar disini adalah penyesalan yang teramat dalam, penyesalan kenapa terjadi hal seperti ini," tutup Poppy Amalia.

Dikutip Kompas.com, artis sinetron Fairuz melaporkan mantan suaminya serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Kakak Fairuz A Rafiq, Ranny Fahda Rafiq mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Pablo Benua.

Ranny Fahda Rafiq menilai pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz A Rafiq sebagai perempuan.

"Pemilik akun Youtube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat konten asusila yang menyebutkan organ intim bau ikan asin. Kalimat tersebut sangat melukai hati Fairuz dan seluruh wanita Indonesia," kata Ranny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Artis Fairuz A. Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, Rey Utami
Artis Fairuz A. Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, Rey Utami (kompas)

Ranny menyebut, kalimat asusila tersebut juga berpengaruh pada perkembangan psikis anak Fairuz A Rafiq.

Fairuz A Rafiq pun sempat memprotes unggahan video tersebut, namun tak mendapatkan respons dari pihak Galih.

"Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatam atas penyebarluasan konten tersebut. Tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa," ungkap Ranny.

"Fairuz berharap agar Bapak Kapolda Metro Jaya dan pemuka tokoh agama semakin terbuka hatinya untuk menjadikan kasus ini sebagai awal momentum menjaga harkat martabat wanita," lanjutnya.

Ketiga terlapor tersebut disangkakan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Galih Ginanjar terancam penjara enam tahun jika terbukti bersalah.

Selain itu salah satu yang juga merasa tersakiti atas tindakan Galih Ginanjar adalah artis sekaligus kakak kandung Sonny Septian, Elma Theana.

Artis peran Elma Theana
Artis peran Elma Theana (Tribun Medan )

Melihat adik iparnya menerima perlakukan buruk dari mantan suami, Elma tak bisa tinggal diam.

Lewat postingan Instagram, Elma Theana menuliskan rasa kecewa dan marahnya terhadap kasus ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved