Malang Raya

DJP Jatim III MoU dengan BP2D Kota Malang

DJP Jawa Timur III meneken MoU dengan Badan Pengelola Pajak Daerah (BP2D), yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
HUMAS PEMKOT MALANG
Pertemuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III dengan Pengelola Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Selasa (9/7/2019). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III meneken MoU dengan Badan Pengelola Pajak Daerah (BP2D), yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

MoU ini dilakukan untuk mendorong integrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Hal ini juga menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rilis yang dikeluarkan Humas Pemkot Malang, diterangkan perpajakan menjadi salah satu fokus lembaga antirasuah tersebut.

KPK juga terus menekankan pentingnya upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Kini, langkah-langkah untuk mengimplementasikan sinergitas tersebut sedang dikaji secara intensif antara pihak kami selaku representasi BP2D Kota Malang,” ungkap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Malang Selatan, Rusdiyanto A Umar di sela rapat koordinasi dengan jajaran BP2D Kota Malang di kantornya, Selasa (9/7/2019).

Rusdi, sapaan akrabnya, mencontohkan seperti halnya pajak pengalihan aset, baik bumi maupun bangunan yang mana di BP2D  termasuk kategori Pajak BPHTB, bisa menjadi salah satu acuan.

Proses verifikasi bisa dilakukan lebih detail dan akurat.

"Dari sejumlah kesempatan koordinasi dan brain storming seperti ini, memunculkan ide untuk membangun sistem yang membuat proses verifikasi jauh lebih efisien dan cermat," bebernya.

Sebagai gambaran, dengan adanya sistem tersebut maka bila ada transaksi pajak maka otomatis sudah terekam dalam sistem.

Dari sana akan terlihat detail nilai transaksi, kelengkapan berkas dan lain-lain.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menyambut baik MoU yang dijalin.

Menurutnya, kerjasama itu akan meningkatkan pendapatan daerah dan mengetahui secara detail para wajib pajak.

"Jadi kita bisa mendapat detail dan gambaran yang sustainable, sehingga nanti memenuhi azas kewajaran dan keabsahan.”

“Itu bisa meminimalisir kecurangan atau bahkan menekan potensi pelanggaran oleh Wajib Pajak,” sambung Ade Herawanto.

Bukan hanya menyangkut pajak aset, rencananya pihak KPP maupun BP2D juga akan melakukan penyisiran berbagai sektor bisnis yang menjadi objek dan wajib pajak.

Mulai dari usaha restoran, perhotelan, reklame dan lainnya.

Sebelumnya, BP2D telah memiliki sejumlah inovasi yang menunjang, seperti e-Tax, BPHTB online, aplikasi SAMPADE hingga aplikasi Geospasial.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved