Kabar Surabaya

120 Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024 Dilantik 31 Agustus 2019, PDIP Raih Kursi Terbanyak

120 anggota DPRD Jatim akan dilantik pada 31 Agustus 2019. Hal ini sesuai dengan masa akhir jabatan anggota DPRD Jatim periode 2014-2019

www.pdiperjuangan.id
PDIP 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – 120 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) akan dilantik pada 31 Agustus 2019.

Hal ini sesuai dengan masa akhir jabatan anggota DPRD Jatim periode 2014-2019 yang selesai di waktu tersebut.

“Rencananya, pelantikan dilakukan pada 31 Agustus 2019. Sebab, kami dulu menandatangani berita acara masa tugas pada 31 Agustus,” kata Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/7/2019).

Anggota DPRD terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Namun, kami belum dapat memastikan apakah Mendagri akan melantik sendiri atau melimpahkan ke pejabat lain, misalnya kepada Gubernur Jatim,” katanya.

Meskipun masih menyisakan waktu lebih dari sebulan, saat ini pihaknya telah memulai memetakan Komposisi Alat Kelangkapan Dewan (AKD), mulai dari Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran Banang, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, sampai pimpinan fraksi.

“Komposisi itu tidak harus dibahas di hari yang sama (dengan pelantikan).”

“Bahkan, komposisinya mulai di bicarakan di internal fraksi mulai saat ini,” kata Kusnadi.

Kusnadi yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa jumlah anggota DPRD yang dilantik bertambah, dari yang sebelumnya 100 orang menjadi 120 anggota.

Namun, jumlah fraksi kemungkinan tetap sama dengan periode sebelumnya, yakni sembilan fraksi.

Aturan dalam membentuk fraksi telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 120 ayat 3.

Dalam aturan ini menjelaskan bahwa setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.

Sementara untuk komisi di DPRD Jatim berjumlah lima komisi.

“Untuk partai yang jumlah anggotanya kurang dari lima kursi, akan bergabung untuk bisa membuat fraksi,” kata Kusnadi.

Karena jumlah anggota DPRD bertambah, anggota AKD dipastikan juga bertambah, misalnya anggota komisi akan bertambah dari yang sebelumnya 19 anggota menjad 23 anggota.

“Kemudian Bamus dari yang awalnya 39 anggota menjadi lebih banyak lagi, misalnya 49 anggota. Begitu juga untuk AKD yang lain,” katanya.

Saat ini anggota DPRD Jatim terpilih belum resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, saat ini proses Pemilu 2019 masih dalam tahap penyelesaian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses penyelesaian hingga putusan di MK dijadwalakn selesai satu bulan.

Rencananya, MK akan melakukan pengucapan putusan pada 6 Agustus 2019 sampai 9 Agustus 2019.

Selanjutnya, KPU akan membagi kursi anggota DPRD berdasar suara masing-masing partai hingga akhirnya ditetapkan.

Berikut Perolehan Kursi Tiap Partai untuk DPRD Jatim di Pemilu 2019 Berdasarkan Hasil rekapitulasi Suara :

1. PDI Perjuangan: 27 kursi.

2. PKB:  25 kursi.

3. Gerindra: 15 kursi.

4. Demokrat: 14 kursi.

5. Golkar: 13 kursi.

6. NasDem: 9 kursi.

7. PAN: 6 kursi.

8. PPP: 5 kursi.

9. PKS: 4 kursi.

10. Hanura: 1 kursi.

11. PBB: 1 kursi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved