Breaking News

Kabar Palelawan

Kalap Hasrat Tak Tersalurkan, Duda Penyuka Sesama Jenis Setubuhi Mayat Pria yang Dibunuhnya

Kala menjalani kehidupan di bui itulah, Asep menjadi korban pelecehan seksual hingga akhirnya ia pun jadi penyuka sesama jenis.

Editor: Achmad Amru Muiz
kompas.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, PELALAWAN - Karena hasrat penyuka sesama jenis tak kesampaian, Asep tega membunuh teman sendiri, Junjung Siregar. Hal itu dilakukan Asep setelah korban selalu menolak ajakan untuk berhubungan intim sesama jenis.

Rupanya, kehidupan di penjara mengubah orientasi seksual AM alias Asep. Duda asal Kabupaten Pelalawan, Riau tersebut pernah hidup di penjara karnea kasus pembunuhan. Asep divonis 15 tahun penjara.

Kala menjalani kehidupan di bui itulah, Asep menjadi korban pelecehan seksual hingga akhirnya ia pun jadi penyuka sesama jenis.

Kasus pembunuhan terhadap Junjung Siregar yang dilakukan Asep itu sendiri telah diungkap oleh Satreskrim Polres Pelalawan. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan Polres Pelalawa, Senin (8/7/2019) lalu.

Kasus itu sendir berawal dari penemuan mayat korban yang terkubur tak wajar di belakang rumah warga Desa Petani, Kecamatan Bunut. Korban terkubur dalam kondisi telungkup tanpa busana.

Usai penemuan mayat tersebut, polisi hanya butuh waktu tiga jam untuk menangkap Asep yang menjadi pelaku pembunuhan.

Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, didapati motif pembunuhan yang dilakukan Asep yakni orientasi seksual yang menyimpang. Korban diajak berhubungan badan oleh pelaku, tapi korban menolak hingga berujung pembunuhan.

Asep lalu menyetubuhi korbannya setelah menjadi mayat. "Pelaku itu seorang residivis kasus pembunuhan di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dan sudah bebas tapi membunuh lagi," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Selasa (9/7/2019).

Dijelaskan Teddy, berdasarkan keterangan dari pelaku, pada kasus pertama, ia membunuh mandor di tempatnya bekerja di Tembilahan. Setelah diproses hukum, Asep dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tembilahan.

Asep menjalani hukuman hingga selesai dan kembali menghirup udara bebas. Selama mendekam di Lapas Tembilahan, jadi awal mula Asep terjangkit perilaku seks menyimpang yakni menyukai sesama jenis.

Ia mengaku pertama kali menjadi korban dari kelainan seks sesama pria di dalam penjara hingga lama kelamaan dirinya pun memiliki oritensi seksual seperti itu. "Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya."

Dijelaskan Teddy, awal pertemuan antara korban Junjung dengan tersangka Asep di Jalan Ambisi, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Senin (1/7/2019).

Pelaku menawarkan korban untuk membuka usaha menjual bakso di daerah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Palelawan. Tawaran itu bermula lantaran korban yang mengganggur tengah mencari pekerjaan.

Sebelum berangkat, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Jalan Arbes Pangkalan Kerinci. Di sana pelaku sempat melecehkan korban dan hendak diajak berhubungan intim, lantaran korban merasa dirinya normal sehingga menolak ajakan pelaku tersebut.

Keesokan harinya mereka berdua berangkat ke daerah Sorek untuk mensurvei lokasi berjualan bakso yang dijanjikan pelaku.

Masih merasa percaya, korban yang tercatat sebagai warga Sosa Kecamatan Hutaraja Kabupaten Padang Lawas itu mengikuti saja ajakan pelaku.

Ternyata mereka justru menuju rumah kakak pelaku di Desa Petani Kecamatan Bunut dan menginap di sana. Korban dan pelaku menginap satu malam di rumah yang menjadi Tempat Kejadi Perkara (TKP) pembunuhan dan pelecehan tersebut.

"Keluarga kakaknya berangkat ke ladang, tinggal mereka berdua di dalam rumah. Di situlah terjadi pembunuhan," tambah Teddy.

Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku ingin melampiaskan hasratnya. Awalnya ia merayu pemuda itu dengan baik-baik agar mau berhubungan intim di kamar mandi.

Namun korban menolak seperti kejadian pertama di rumah kosong di Pangkalan Kerinci. Terus mendapat penolakan, pelaku lalu mengambil kayu lalu memukul pundak dan kepala bagian belakang korban.

Tak sampai disitu saja, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menikam korban dua kali dibagian dada serta perut.

Dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah serta bagian dalam peru nyaris keluar, pelaku menelungkupkan tubuh korban di dalam kamar mandi. "Di situlah pelaku melampiaskan orientasi seksualnya hingga akhirnya korban meninggal dunia," jelas Teddy.

Setelah hasratnya tersalurkan, pelaku mengambil cangkul dan menggali lubang sedalam satu meter di belakang rumah kakaknya. Mayat korban ditarik hingga ke belakang dan ditelungkupkan di dalam liang itu dengan kondisi telanjang. Selanjutnya lubang ditutup dan pelaku mebersihkan seluruh jejak pembunuhan itu.

Asep kemudian menghubungi kakaknya yang masih di ladang dan menyatakan hendak pulang ke Pangkalan Kerinci ke rumah kakaknya yang satu lagi.

Setelah kembali ke rumah, kakak pelaku Ani Haryani melihat ada gundukan aneh di belakang rumahnya pada Kamis (4/7/2019). Namun ia mengurungkan niatnya untuk mencari tahu dan memilih berangkat ke Sorek.

Keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), akhirnya Ani memberanikan diri memeriksa galian tanah yang mencurigakan itu menggunakan cangkul. Hingga akhirnya ia mendapati sesosok jasad mirip mayat manusia.

Temuan itupun di laporkan kepada warga sekitar dan polisi. Saat kuburan dibongkar, ternyata berisi mayat teman adiknya yang sebelumnya menginap di rumahnya.

Polisipun melakukan evakuasi dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut. Hingga akhirnya pelaku Asep ditangkap di rumah kakaknya di Jalan Ambisi Pangkalan Kerinci tanpa perlawanan.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya membunuh korban dengan motif penyukai sesama jenis. Pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancama hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved