Kabar Jember
Santriwati di Jember Takut saat Disuruh ke Tempat Ngaji, Ternyata Semua Buntut dari Kelakuan Si Guru
Santriwati di Jember Takut saat Disuruh ke Tempat Ngaji, Ternyata Semua Buntut dari Kelakuan Si Guru. Diduga si guru memperkosa santriwati ini
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2 jo. 76 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Jumbo.

Guru Les di Jombang Dihamili Keluarga Muridnya
Sungguh bejat yang diduga dilakukan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Dia tega merenggut mahkota mahasiswi yang tak lain tetangganya sendiri.
Lebih-lebih, mahasiswi yang sebut saja bernama Sekar (20) itu, juga guru les privat dari adik Mohammad Amri.
Tak hanya itu, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.
Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.
Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban yang ingin menikahinya.
Tersangka lantas merayu korban agar dirinya mau melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.
“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka.
"Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYAMALANG.COM, Senin (8/7/2019.
Termakan rayuan tersangka, korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.
Hingga kemudian, korban berbadan dua.
Lantaran sudah dalam kondisi hamil, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi.
Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.
Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019) lalu,” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.
Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu.