Kabar Blitar
Menghina Presiden Jokowi sebagai The New Firaun, Emak-emak di Blitar Menelan Nasib Pilu di Dalam Bui
Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menahan Ida Fitri, pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina Presiden Jokowi
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eko darmoko
Kliennya sempat menjawab 42 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Saat disinggung apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, Oyik menjawab akan berkoordinasi dulu dengan kliennya.
"Tentunya kami akan melakukan upaya-upaya itu, termasuk mengajukan penangguhan penahanan. Tapi kami akan koordinasi dulu dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan polisi menahan Ida Fitri untuk 20 hari ke depan.
Menurutnya, syarat formal penyidik untuk menahan Ida Fitri sudah terpenuhi.
Dalam kasus itu, penyidik menjerat Ida Fitri dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Heri.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu.
Polisi menjerat Ida dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.
Lewat akun Facebook Aida Konveksi miliknya, Ida diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.
Ada dua foto yang diunggah oleh akun Facebook Aida Konveksi.
Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Jokowi.
Lalu ada tambahan narasi The New Firaun pada foto itu.
Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing.
Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.
