Kabar Blitar

Menghina Presiden Jokowi sebagai The New Firaun, Emak-emak di Blitar Menelan Nasib Pilu di Dalam Bui

Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menahan Ida Fitri, pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina Presiden Jokowi

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eko darmoko
Instagram/jokowi
Foto Presiden Jokowi di sampul majalah gaya hidup Arab Saudi, Arrajol. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menahan Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina Presiden RI Joko Widodo, Rabu (17/7/2019).

Ida dijebloskan ke penjera setelah diperiksa selama empat jam sebagai tersangka dalam kasus itu.

Hari ini, Ida memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ida tiba di Polres Blitar Kota sekitar pukul 12.30 WIB.

Proses pemeriksaan selesai sekitar pukul 16.30 WIB.

Ida datang ke Polres Blitar Kota didampingi pengacaranya, Oyik Rudi Hidayat.

Ida Fitri (berjilbab di belakang penyidik) saat keluar dari ruang pemeriksaan untuk di bawa ke sel tahanan wanita di Polsek Sukorejo, Rabu (17/7/2019).
Ida Fitri (berjilbab di belakang penyidik) saat keluar dari ruang pemeriksaan untuk di bawa ke sel tahanan wanita di Polsek Sukorejo, Rabu (17/7/2019). (SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi)

Usai diperiksa, polisi langsung menjebloskan Ida ke penjara.

Polisi membawa Ida ke Polsek Sukorejo.

Polisi menitipkan Ida di sel tahanan wanita di Polsek Sukorejo.

Saat digandeng polisi keluar dari ruang pemeriksaan, Ida terlihat menunduk.

Ibu dua anak asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu berusaha menghindari kamera sejumlah wartawan yang menunggu di luar pemeriksaan.

Ida berjalan cepat dengan berlindung di balik punggung polisi yang mengawalnya.

Ida juga tidak menjawab sepatah kata pertanyaan yang diajukan wartawan kepadanya.

"Kami mengikuti proses yang dilakukan penyidik. Penyidik memang bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Itu hak penyidik," kata Oyik Rudi Hidayat, pengacara Ida Fitri.

Oyik mengatakan kliennya saat ini dalam kondisi sehat.

Kliennya sempat menjawab 42 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

Saat disinggung apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, Oyik menjawab akan berkoordinasi dulu dengan kliennya.

"Tentunya kami akan melakukan upaya-upaya itu, termasuk mengajukan penangguhan penahanan. Tapi kami akan koordinasi dulu dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan polisi menahan Ida Fitri untuk 20 hari ke depan.

Menurutnya, syarat formal penyidik untuk menahan Ida Fitri sudah terpenuhi.

Dalam kasus itu, penyidik menjerat Ida Fitri dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Heri.

Joko Widodo
Joko Widodo (Tribunnews.com)

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu.

Polisi menjerat Ida dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.

Lewat akun Facebook Aida Konveksi miliknya, Ida diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.

Ada dua foto yang diunggah oleh akun Facebook Aida Konveksi.

Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Jokowi.

Lalu ada tambahan narasi The New Firaun pada foto itu.

Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing.

Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.

Paslon nomor urut 02 Jokowi - Ma'ruf saat debat pilpres 2019.
Paslon nomor urut 02 Jokowi - Ma'ruf saat debat pilpres 2019. (Tribunnews.com)

Hoax Soal Susunan Kabinet Kerja Jilid II Jokowi-Maruf Amin

Telah beredar informasi hoax atau hoaks terkait susunan Kabinet Kerja Jilid II Jokowi-Ma’ruf.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI memastikan susunan Kabinet Kerja Jilid II yang beredar tersebut adalah hoax.

Dalam laman resminya, www.kominfo.go.id, menulis artikel berjudul [HOAKS] Susunan Kabinet Kerja Jilid II Jokowi Ma’ruf.

Dalam artikel itu, pengelola website menulis :

“Penjelasan :

Telah beredar melalui media sosial Facebook sebuah unggahan yang di dalamnya terdapat stuktur rancangan susunan kabinet kerja jilid II Jokowi-Ma'ruf periode 2019-2024. 

Faktanya berdasarkan hasil penelusuran, menurut Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Kemenangan Nasional (TKN), Usman Kansong menyatakan bahwa susunan Kabinet Indonesia Kerja Jilid II yang beredar melalui media sosial adalah tidak benar.”

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat juga memastikan bocoran susunan kabinet yang beredar di media sosial adalah hoax.

Djarot sempat melihat sebentar bocoran susunan kabinet tersebut.

Dia menilai file yang beredar tersebut adalah tidak benar.

“Wah opo ini (wah apa ini). Tidak, tidak. Kalau menurut, saya nggak,” ucap Djarot kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (16/7/2019).

Sebelumnya, telah beredar file berisi stuktur rancangan susunan Kabinet Kerja jilid II Jokowi-Ma'ruf periode 2019-2024.

Dalam file tersebut disebutkan bahwa susunan kabinet kerja jilid II Jokowi-Ma'ruf periode 2019-2024  berisi nama menteri lama dan menteri baru.

Seperti Menteri Sekretaris Negara, Pramono Anung Wibowo, lalu Menteri Perencanaan Pembangunan Negara, Arief Yahya.

Juga ada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Perhubungan, Danang Parikesit, serta nama-nama menteri yang lain.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved