Jumat, 8 Mei 2026

Kabar Tulungagung

Warga Desa Sambiroboyong di Tulungagung Laporkan Perangkat Desa Gara-gara Pungutan Liar

Warga Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung kembali melaporkan perangkat desa setempat.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
edgar
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Warga Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung kembali melaporkan perangkat desa setempat. 

Setelah membuat laporan dugaan pungutan liar, warga membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Tiga warga yang melapor adalah Sutari (46), Sumi (58), dan Tukianingsih (48).

Menurut koordinator warga, Mualimin, terlapor adalah salah satu perangkat, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan pengurusan akta tanah.

“Jadi laporan pungli tetap jalan, kami memasukkan laporan baru. Entah mana nanti yang diproses lebih dulu,” ujar Mualimin, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya perangkat ini memungut biaya untuk pengurusan akta tanah.

Namun hingga lebih dari setahun, akta yang dijanjikan tidak pernah selesai.

Bahkan kini tanah warga justru sudah terbit sertifikat hak milik, lewat program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salah satu pelapor, Sutari mengaku pernah mengurus akta tanah seluas 125 ru, pada Februari 2018. Ru adalah satuan luas berukuran 3,75 m X 3,75 m atau seluas 14,06 meter persegi.

Perangkat desa yang dilaporkan sempat memungut Rp 10 juta untuk biaya penerbitan akta.

Namun saat program PTSL digulirkan, Sutari kembali dipungut lima kali Rp 300.000, sesuai jumlah sertifikat yang akan diterbitkan.

“Aktanya tidak pernah ada wujudnya, tapi saat ada PTSL masih dipungut. Bukan dipotong dari iuran yang lama,” keluh Sutari.

Sutari dan keluarganya pernah meminta uang pungutan Rp 10 juta itu agar dikembalikan.

Namun hanya dijawab, masih dalam proses.

Sebelumnya Sutari juga pernah diperiksa, dalam laporan dugaan pungli pada kasus yang sama.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved