Kabar Gresik
Pengoplos Elpiji Tabung Subsidi ke Tabung Non Subsidi Belajar dari Youtube di Tangkap Polres Gresik
Dari perbuatannya itu, tersangka pengoplos mengaku dari hasil penjualan Elpiji oplosan setiap hari bisa meraup keuntungan Rp 200 ribu.
Penulis: Sugiyono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Slamet Hariyanto (36) warga Benowo Surabaya, ditangkap jajaran Polres Gresik. Ini setelah Slamet dituduh mengoplos Elpiji bersubsidi 3 KG ke Elpiji 12 Kg non subsidi. Dari bisnis itu, tersangka berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah dalam setiap bulannya.
Pengungkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat kalau di rumah kontrakan di Kecamatan Menganti diduga terjadi praktek pengoplosan Elpiji bersubsidi.
Berdasar informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Slamet Hariyanto.
Dari penangkapan tersangka Slamet Hariyanto, jajaran Polres Gresim mengamankan barang bukti berupa 22 tabung Elpiji 3 Kg bersubsidi dalam keadaan isi, 10 tabung Elpiji 3 Kg kosong, 8 tabung Elpiji 12 Kg non subsidi sudah ada isinya, 8 tabung Elpiji 12 Kg kosong, 2 buah pipa besi modifikasi dan sebuah motor Honda Beat nopol L 2117 UD.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, tindak kejahatan mengoplos Elpiji bersubsidi dilakukan tersangka sudah berlangsung sekitar 4 bulan. Kegiatan itu dilakukan di rumah kontrakan.
Ide kreatif mengoplos Elpiji bersubsidi 3 Kg tersebut diakui tersangka dari hasil menonton di YouTube, kemudian dipraktikkan dengan cara membeli Elpiji bersubsidi di toko peracangan.
"Dari menonton YouTube tersebut pelaku langsung mempraktikkanya dengan menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi," kata Wahyu, Kamis (18/7/2019).
Setelah berhasil mengoplos Elpiji bersubsidi 3 Kg, kemudian dijual kembali ke masyarakat menggunakan motor.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 55 dan atau pasal 53 huruf d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar," kata Wahyu.
Dari perbuatannya itu, tersangka Slamet mengaku, hasil penjualan Elpiji oplosan tersebut pihaknya setiap hari bisa meraup keuntungan sebanyak Rp 200.000, sehingga keuntungan setiap bulan bisa mencapai Rp 6 Juta.
"Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan nambah modal. Sisanya ditabung untuk biaya nikah," kata Slamet.