Kabar Tulungagung
Caleg Nasdem Melaporkan KPU dan Bawaslu Tulungagung ke DKPP RI, Dituduh Pembiaran Perpindahan Suara
Caleg melaporkan sejumlah pihak, mulai dari KPU Tulungagung, Bawaslu Tulungagung, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kedungwaru dan lainnya ke DKPP RI
Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Calon Legislatif Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil 1 Tulungagung, Achmad Yulianto melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yulianto melaporkan sejumlah pihak, mulai dari KPU Tulungagung, Bawaslu Tulungagung, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kedungwaru, PPK Kota, Panita Pengawas Kecamatan (PPK) Kedungwaru dan PPK Kota.
“Secara resmi kami sudah melapor pada Rabu (17/7/2019),” kata kuasa hukum Yulianto, Heri Widodo SH.
Heri memaparkan, mereka yang diadukan itu dinilai melakukan kesalahan sehingga terjadi perpindahan suara Pemilu di dua kecamatan. Perpindahan suara itu dinilai merugikan Yulianto dan Partai Nasdem.
Di Kecamatan Kedungwaru telah terjadi perpindahan suara dari PKB ke PAN, selain itu ada perpindahan suara antar Caleg di internal Nasdem, di Kecamatan Kota dan Kedungwaru.
“Perpindahan suara internal partai terjadi dari Caleg nomor 7 ke caleg nomor 3,”sambung Heri.
Dampak perpindahan suara dari PKB ke PAN, Nasdem hanya mendapatkan satu kursi. Pada perebutan kursi terakhir di Dapil 1 Tulungagung, Nasdem kalah 3 suara dari PAN.
Dengan menggugat di MK, Nasdem berharap kursi ke-10 ini menjadi haknya, sehingga Nasdem mendapat dua kursi di Dapil ini.
Namun jika MK memenangkan Nasdem, maka jatah kursi ke-2 akan jatuh ke Jumani, caleg nomor 3. Padahal menurut Heri, suara Jamani kalah dibanding suara Yulianto. “Para teradu membiarkan perpindahan suara itu terjadi,” tegas Heri.
Masih menurut Heri, landasan laporannya adalah keterangan Bawaslu RI pada siding ke-2 di MK. Bawaslu RI dalam keterangannya mengakui telah terjadi perpindahan suara.
Meskipun belum ada putusan MK, namun keterangan Bawaslu RI sudah menguatkan fakta perpindahan suara tersebut.
“Dalam hukum pemilu, tidak ada unsur kelalaian. Jadi tidak bisa perpindahan suara itu dianggap sebagai kelalaian,” ujar Heri.
Heri mengungkap, angka pengurangan suara dan penambahan suara antar Caleg atau antar partai selalu sama. Misalnya jika caleg nomor 7 dikurangi 30 suara, maka Caleg nomor 3 ditambah 30 suara.
Munculnya angka yang sama itu membuktikan ada upaya yang disengaja. “Tidak sengaja itu misalnya salah tulis, angka satu tertulis 11. Dalam kasus ini tidak seperti itu,” pungkasnya.