Lamongan
Gerakan Aksi Bersih Sampah Lamongan dalam WCD 2025, Ada PR Volume Sampah 550 Ton Per Hari
Aksi bersih sampah hari ini yang dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten Lamongan, mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan lingkup lainnya
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Gerakan Jumat bersih-bersih sampah dalam rangka peringatan World Cleanup Day (WCD) 2025 digelar Pemkab Malang, Jumat (19/9/2025).
Aksi bersih sampah melibatkan Forkopimda, OPD, staf, masyarakat dan seluruh pelajar di Lamongan.
Aksi bersih sampah hari ini yang dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten Lamongan, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan lingkup lainnya mengerahkan 3 dump truck pengangkut, 10 kendaraan roda tiga dan 100 pasukan kebersihan.
Dump truck yang dikerahkan menyisir ke wilayah Kecamatan Tikung, Kecamatan Babat, dan Kecamatan Karangbinangun.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi yang turut dalam aksi bersih-bersih sampah mengatakan, Kabupaten Lamongan telah melakukan upaya penanganan dan pengurangan sampah, namun realisasi di lapangan masih belum berjalan secara maksimal.
"Maka perlu adanya peningkatan peran serta masyarakat dan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, agar kedepannya jumlah sampah yang tertangani secara sempurna," katanya.
Disebutkan, aksi bersih sampah hari ini dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten Lamongan, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan lingkup lainnya.
Pengelolaan sampah di Lamongan menjadi perhatian serius Pemkab Lamongan.
Upaya yang sudah dijalankan seperti memaksimalan Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Bank Sampah, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Seluruhnya memiliki peran penting dalam mengurangi volume sampah.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, sampah yang dihasilkan masyarakat Lamongan (27 kecamatan) rata rata mencapai 550 ton per hari.
Pengelolaannya harus didukung pemberdayaan TPS3R yang maksimal di setiap desa dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang mewajibkan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan, serta pengumpulan sampah yang seharusnya dilakukan dari sumber sampah hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melalui fasilitas seperti TPS3R.
Disebutkan, progres TPS3R di Lamongan masih perlu peningkatan, karena hingga saat ini baru ada 21 TPS3R.
Keberadaannya kurang ideal jika dibanding dengan 474 jumlah desa/kelurahan di Lamongan.
Sejauh ini kapasitas pengelolaan TPST Samtaku rata-rata mencapai 60 ton perhari.
Bank Jatim Dorong Trans Jatim Melaju dengan Pembayaran Digital |
![]() |
---|
Kepala Dusun di Lamongan Bawa Kabur Istri Orang ke Luar Jawa, Kini Dilaporkan Terkait Perselingkuhan |
![]() |
---|
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Belasan Rumah dan Pohon Tumbang di Lamongan |
![]() |
---|
Trans Jatim Sunan Drajat Koridor VII Resmi Beroperasi, Sejarah Baru Transportasi Pesisir Lamongan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Perkenalkan Produk Baru Transportasi, TRADISI atau Trans Jatim Ekspedisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.