Nasional

Kisah Pembunuhan Presenter TVRI, Diawali dengan Niat Pelecehan Secara Fisik

Kisah Pembunuhan Presenter TVRI, Diawali dengan Niat Pelecehan Secara Fisik

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase Tribunnews.com
Kisah Pembunuhan Presenter TVRI, Diawali dengan Niat Pelecehan Secara Fisik 

SURYAMALANG.COM - Kisah pembunuhan presenter TV nasional, Abu Saila atau yang akrab disapa Aditya yang terjadi baru-baru ini menjadi sorotan. 

Peristiwa yang terjadi di Kota Kendari tersebut diduga diawali dengan niat pelecehan secara fisik yang berakhir dengan tindakan kekerasan yang membuat nyawa seorang presenter TV nasional melayang. 

Sosok Abu Saila atau akrab disapa Aditya tersebut adalah seorang presenter Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

ok
Kisah Pembunuhan Presenter TVRI, Diawali dengan Niat Pelecehan Secara Fisik  (ANTARA FOTO/Jojon/ama via Kompas.com)

Sebelum terkuak kisah pembunuhan seorang presneter Tv nasional tersebut, sebelumnya warga dikagetkan dengan penemuan sosok mayat di selokan, Minggu (21/7/2019). 

Seorang warga bernama Dija (40) mendapati kejanggalan saat dirinya hendak membuang sampah di selokan di pinggir jalan.

Ia pun mencoba mendekati lokasi dan ternyata ada tubuh tak bernyawa yang berlumuran darah.

"Saya langsung memberi tahu Pak RT yang memang sering saya temui buang sampah," ujar Dija.

Polisi pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi.

Korban ditemukan di selokan Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonda, Kendari.

Jasad Abu Saila ditemukan mengenaskan dengan banyak luka tusuk di perut, dahi, dan lengan.

Presenter TVRI Abu Saila tewas dibunuh dan ditemukan di selokan Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonda, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019).
Presenter TVRI Abu Saila tewas dibunuh dan ditemukan di selokan Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonda, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019). (Facebook dan Kompas.com/Kiki Andi Pati)

Petugas pun membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan autopsi.

Kapolres Kendari AKBP, Jemi Junaidi mengatakan, pihaknya menduga korban adalah korban pembunuhan.

"Saya sudah lihat kondisi tubuh jenazah, diduga pembunuhan."

"Di tubuhnya ada tusukan, robek di bagian perut, dahi dan jari tangan.

"Diduga pembunuhan, tapi kami masih lakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," ungkap Jemi Junaidi di TKP.

Sebelum jasad Abu Saila ditemukan, istri korban sempat melaporkan jika sang suami hilang.

Sebelumnya, Abu pamit untuk membayar tagihan internet melalui mesin ATM.

Abu mengendarai Toyota Avansa sekitar pukul 20.00 WITA.

Namun, hingga dini hari pukul 01.00 WITA Minggu (22/7/2019) Abu Saila tak kunjung pulang.

Ponselnya pun tak aktif saat dihubungi.

Setelah mendapatkan berbagai fakta, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh Aditya.

Polres Kendari menangkap Achfi Suhasim (29), terduga pelaku pembunuhan presenter TVRI Sulawesi Tenggara, Abu Saila alias Aditya (55).

Tersangka pembunuhan berencana kepada presenter stasiun televisi.
Tersangka pembunuhan berencana kepada presenter stasiun televisi. (Kompas.com/Kiki Andi Pati)

Tersangka ditangkap di sebuah kamar Indekos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, akhirnya terkuak motifnya membunuh presenter itu.

Pelaku diketahui membunuh Aditya karena sakit hati pernah dilecehkan secara fisik oleh korban.

"Pelaku merasa sakit hati karena korban pernah melecehkan pelaku secara fisik. Soal dilecehkan bagaimana, kami masih selidiki lagi pelaku," kata Jemi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kendari, Minggu (21/7/2019).

Kronologi Pembunuhan Presenter TVRI

Melansir dari TibunTimur.com (Grup SURYAMALANG.COM) Awalnya, Aditya sebagai korban menjemput Achfi Suhasim sebagai tersangka di depan rumah makan Pendowo Jalan Abunawas samping eks MTQ di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu, (20/7/2019), sekitar pukul 19.30 Wita.

Saat itu, korban mengendarai mobil Avanza warna putih nomor polisi DT 1380 IE. 

"Korban bersama pelaku berkeliling dan korban mengajak untuk pergi ke rumah pelaku di BTN Medibrata II Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Namun ia menolak, karena banyak orang," kata Diki saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/7/2019).

Selanjutnya, korban yang mengemudi kendaraan masuk di Jalan Syech Yusuf I Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, yang menjadi lokasi penemuan mayat korban.

Diki menguraikan, korban tiba-tiba menghentikan kendaraan. Saat itu, korban berniat untuk melakukan tindakan yang dianggap melecehkan. Namun, tersangka menolak sehingga ia mengeluarkan pisau yang telah dibawa lalu menikam korban di dalam mobil.

Kemudian, korban keluar dari mobil dan diikuti tersangka yang ingin mengambil pisau yang tertancap di perut.

Namun, menurut Diki, korban mencabut pisau tersebut dan mencoba menikam tersangka. Tetapi, pelaku berhasil menangkap pisau tersebut.

Menurut Diki, pelaku justru merebut pisau dan menikam korban secara berkali kali sampai terjatuh.

"Saat itu korban sempat berteriak minta tolong. Pelaku kemudian pergi membawa mobil korban dan meninggalkannya di depan SMA Negeri 9 Kendari," tutur Diki.

Presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya yang ditemukan tewas di selokan rumah warga di Kendari.
Presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya yang ditemukan tewas di selokan rumah warga di Kendari. (KIKI ANDI PATI/KOMPAS.com)

Selanjutnya, pelaku berlari ke arah pinggir laut di Asrama Dayung Jalan by pass untuk membuang pisau ke laut.

Kemudian, tersangka mencuci bekas darah di tangannya. Pelaku kemudian memesan taksi online, dan menuju ke Polsek Mandonga untuk melaporkan kehilangan dompet dan identitasnya.

Setelah itu, pelaku pergi ke rumah indekos pacarnya di jalan Abunawas tempat pelaku ditangkap.

"Pada 21 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 wita, di Jalan Abunawas Kelurahan, Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari, anggota Buser Satuan Reskrim Polres Kendari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Diki.

Achi Suhasim saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pihak berwenang sudah menetapkan Achfi Suhasim melanggar pasar 338 dan 340 KUHP berisi perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved