Nasional
Fakta di Balik Napi Pamekasan yang Miliki Ribuan Foto dan Video Intim Pelajar, Ada yang Tak Wajar
Fakta di Balik kasus narapidana atau Napi di Lapas Pamekasan yang Miliki ribuan foto dan video intim pelajar terungkap dan paparan pelaku.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Fakta di Balik kasus narapidana atau Napi di Lapas Pamekasan yang Miliki ribuan foto dan video intim pelajar terungkap dan paparan pelaku dan info dari Lapas berikut ini.
Sebelumnya beredar Kabar viral tentang penangkapan pelaku pencabulan di media sosial atau grooming di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Rupanya foto-foto serta video intim yang disebut-sebut koleksi milik narapidana itu merupakan barang bukti dari kasus pencabulan.
Diketahui narapidana itu berinisial TR (25), yang diberitakan ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa 1300 foto dan video cabul hasil perbuatan pelaku.
Sejauh ini, sudah terindikasi sebanyak 50 korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial TR.
Berikut fakta-fakta terkait penemuan foto dan video intim tersebut.
1. Kebiasaan Tak Wajar Pelaku
Ternyata narapidana tersebut adalah seorang narapidana Lapas Klas IIA Pamekasan.
Hal itu dijelaskan oleh Kalapas Pamekasan, Hanafi.
Hanafi mengatakan, TR kesehariannya dikenal sebagai napi yang suka berpuasa.
Salah satunya sering puasa bisu.
"Penggennya dia mau puasa bisu selama satu tahun. Karena mau ada pemeriksaan dari Cyber Mabes Polri ke sini, jadi saya suruh stop dulu," kata Hanafi kepada sejumlah media saat ditemui di ruangannya di Lapas Klas IIA Pamekasan, Selasa (23/7/2019).
"Bagaimana mungkin dia mau puasa bisu. Kalau nanti diinterogasi malah tidak menjawab."
"Sesudah itu saya paksa minum. Saya suruh minum. Ya dia mau minum," tambahnya.
2. Sosok Pelaku di Mata Penghuni Lapas

Hanafi mengaku, pihaknya tidak menyangka dan petugas Lapas Pamekasan tidak tahu ada unsur kecurigaan terkait dengan perbuatan asusila yang dilakukannya tersebut melalui media sosial.
"Karena kerjaannya dia puasa setiap harinya. Bahkan si TR ini sangat dihormati di Lapas sini, karena tingkah lakunya baik."
"Puasa ngaji, puasa ngaji, puasa ngaji di masjid," ujar Hanafi.
3. Keterangan Teman Akrab Pelaku
Hal senada disampaikan oleh SM yang merupakan teman akrab TR di Lapas Klas IIA Pamekasan.
SM mengaku, jika TR dikenal di Lapas Pamekasan sebagai orang yang alim dan taat ibadah.
"Si TR itu di sini terkenal baik dan selalu puasa Senin-Kamis. Orangnya pendiem juga," kata SM kepada sejumlah media saat dimintai keterangan.
Bahkan SM menyebut, TR dipanggil sebagai Lora di Lapas Klas II Pamekasan karena ketaatan ibadahnya.
"Ya kami kalau bercanda sama dia selalu berbicara soal agama dalam kesehariannya ketika saat kami beraktifitas itu," ujar SM.
Selain itu SM mengutarakan bahwa ia selama berkawan dengan TR di Lapas Klas II Pamekasan tidak ada unsur kecurigaan jika TR akan terjerat kasus tersebut.
"Ya kami tidak ada unsur kecurigaan terkait kasus itu. Kami hanya mengenal dia orang yang suka puasa dan pendiam," tutupnya.
4. Latar Belakang Pelaku

TR adalah warga Dusun Tengah, Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Ia merupakan anak dari salah satu tokoh masyarakat di Pamekasan.
TR menjadi narapidana di Lapas Klas II Pamekasan sejak Maret 2018.
"TR itu adalah anak dari salah satu tokoh di Pamekasan yang kena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Hanafi kepada TribunMadura.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/7/2019).
5. Awal Mula Pelaku Ditangkap
TR awal diperiksa oleh Tim Cyber Mabes Polri terkait kasus pencabulan itu, dimulai tanggal 5 Maret 2019.
"Pada saat itu Tim Cyber Mabes Polri lagi patroli. Karena waktu itu berhubungan dengan Pilpres saya minta ditunda untuk dilakukan pemeriksaan kepada TR. Karena Pamekasan termasuk dalam zona merah dalam tanda kutip 'rawan konflik jelang Pilpres'," ujar Hanafi.
Kemudian, kata Hanafi, belangsung pemeriksaan yang kedua dari Tim Cyber Mabes Polri kepada TR, pada tanggal 5 Juli 2019.
"Berdasar informasi yang saya peroleh dari Tim Cyber Mabes Polri, TR memberikan alamat akun baru dan akhirnya bisa terungkap semua perbuatannya itu," ungkap Hanafi.
Hanafi menjelaskan, saat itu Tim Cyber Mabes Polri izin ke pihaknya untuk dilakukan pemeriksaan kepada TR berkaitan dengan psikologisnya.
"Dari Tim Cyber Mabes itu yang menyampaikan ke saya, TR akan dipinjam dan akan diperiksa ke dokter karena kasusnya seperti itu takut ada kelainan atau apa gitu ya," jelas Hanafi.
"Ternyata si TR juga diperiksa terkait kasus itu ya ditetapkanlah sebagai tersangka," tambahnya.
6. Pencabulan Dimulai Sejak 2017

Hanafi juga meluruskan, perbuatan TR itu terkait kasus pencabulan anak melalui media sosial dimulai sejak awal tahun 2017.
Saat itu, TR belum dilimpahkan ke Lapas Klas II Pamekasan.
"Jadi jangan salah tafsir seakan-akan pemberitaan di media, kasusnya itu dimulai ketika sudah di lapas Pamekasan. Dia masuk ke lapas Pamekasan itu Bulan Maret 2018 sesuai putusan pengadilan negeri," tegas Hanafi.
"Sedangkan mulai pembuatan akunnya itu berdasar pengakuan TR sejak tahun 2017 ketika sebelum masuk ke lapas sini. Kasusnya sama seperti apa yang ditangani oleh Polres Pamekasan saat itu, ya kasus pencabulan anak melalui media sosial," sambungnya
7. Modus Pelaku
Diungkapkan Hanafi, modus yang dilakukan oleh TR untuk mengelabui korban, yakni dengan cara membuat akun palsu dengan identitas sebagai seorang guru untuk menyasar korbannya.
Kemudian, TR pun berpura-pura akan memberikan nilai tambahan untuk merayu korban agar melakukan tindakan asusila.
Lalu korban akan merekam tindakan asusila dan dikirim melalui pelaku.
"Terkait dikirim melalui akun apa saya juga tidak mengetahui. Semua yang tahu ya dari Tim Cyber Mabes Polri," kata Hanafi.
Terkait aksi TR yang diduga juga dilakukan melalui ruang sel Lapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi menegaskan tidak mengetahuinya.
"Terkait itu saya belum tahu. Arsip digital tidak bisa kami ketahui untuk mengatakan itu takut salah," terang Hanafi.
Sebab kata Hanafi, saat TR dijemput di Lapas Pamekasan oleh Tim Cyber Mabes itu tidak membawa handphone.
"Bukan kapasitas saya dalam menafsirkan terkait data digital itu kewenangannya tim Cyber Mabes Polri," tutupnya.