DAFTAR 3 Kasus Hukum Tak Tuntas Jadi Pemicu Demo Menurut Mahfud MD, Paling Gong Kasus Pagar Laut
Inilah daftar 3 kasus hukum tak tuntas yang Mahfud MD sebut menjadi pemicu demo besar-besaran di Indonesia. Paling besar kasus pagar laut.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Inilah daftar 3 kasus hukum tak tuntas yang Mahfud MD sebut menjadi pemicu demo besar-besaran di Indonesia.
Satu kasus yang paling luar biasa menurud Mahfud MD yakni kasus pagar laut yang kini menghilang begitu saja belum diketahui kelanjutannya.
Banyak kasus yang lemah dalam penegak hukumnya membuat rakyat murka hingga akhirnya berdemo menuntut pemerintah untuk bekerja lebih baik.
Simak rangkuman selengkapnya:
1. Kasus Silfester Matutina
Mahfud menyinggung sederet kasus hukum yang menurutnya menunjukkan lemahnya penegakan hukum.
Salah satunya adalah kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 karena kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, tetapi tak kunjung ditahan.
"Bidang hukum (persoalan) banyak. Misalnya, masalah sederhana saja, orang berteriak sudah tiga minggu ini, Silfester, itu kan masalah sederhana, itu Silfester inkrah 1,5 tahun (penjara) lalu lalang di depan hidung kita, enggak ada yang berani nangkap," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Mahfud MD Official dengan judul “Mahfud MD Soal Demo, Sikap Pemerintah dan Lemahnya Penegakan Hukum”, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Siapa Riska Amelia Ojol Diundang Gibran ke Istana Negara? Sebut Muka Glowing Karena Pakai Skincare
"Menurut saya enggak ada yang berani nangkap itu bukan orang tidak tahu, tapi ada sesuatu di balik itu yang mungkin dikompromikan, atau mungkin telanjur dikompromikan, mungkin," tambahnya.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud MD untuk mengutip tayangan tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2017 Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), melakukan orasi publik yang menuduh Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta.
Di tahun 2019, Mahkamah Agung memvonis Silfester bersalah atas pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun hingga saat ini tahun 2025, Silfester belum dieksekusi dan masih bebas, meski putusan sudah inkrah.
Silfester mengklaim telah berdamai dengan JK, bahkan menyebut pernah bertemu beberapa kali.
Namun, pihak keluarga JK, termasuk juru bicara dan putrinya, membantah klaim tersebut dan menyebut Silfester sebagai “buronan”.
Hal ini pun membuat publik mempertanyakan mengapa eksekusi tertunda selama lebih dari enam tahun, apalagi Silfester sempat diangkat sebagai Komisaris Independen BUMN ID Food pada Maret 2025.
Baca juga: PREDIKSI AHLI Jika Sri Mulyani Mundur Jadi Menteri Keuangaan, Nilai Rupiah dan IHSG Jadi Taruhan
2. Abolisi Tom Lembong
Baca juga: VIRAL! Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Ramai di Medsos? Edit Foto dengan Warna Pink dan Hijau
Inilah 8 Desa di Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea My Youth Episode 1-6 Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Rakyat Jelata Gak Related! Isu Menpar Widiyanti Putri Wardhana Mandi Pakai Air Galon Saat di Pelosok |
![]() |
---|
Keuntungan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi Versi Patrick Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Klasemen Sementara Arema FC Usai Kalah 1-2 dari Persib Bandung di Kandang, Padahal Lawan 10 Pemain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.