Kabar Kediri
Inilah Drama Perekrutan Gadis-gadis di Bawah Umur untuk Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus Kediri
Inilah Drama Perekrutan Gadis-gadis di Bawah Umur untuk Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus Kediri
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
Liyan sendiri mengaku pasrah setelah kedok panti pijatnya kembali digrebek polisi.
Awal 2019, Spa and Massage D'Glamour juga digerebek Polda Jatim dalam kasus yang sama.
Dalam sidang pengelolanya diganjar dengam hukuman 5 bulan penjara.
Akibat perbuatannya, Liyan yang membuka praktik prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur bakal dijerat pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, kasus ini diungkap dari informasi masyarakat tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak-anak perempuan di bawah umur.
"Anak-anak yang masih di bawah umur ini dipekerjakan sebagai terapis," jelas AKBP Roni Faisal saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri, Jumat (2/8/2019).
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktek prostitusi yang melibatkan terapis anak-anak.
Petugas melakukan penggerebekan pada Selasa (30/7/ 2019 ) pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan didapati di dalam kamar VIP D'Glamor ada yang melakukan threesome atau hubungan badan bertiga.
Tarif untuk threesome ini Rp 500 ribu per satu orang terapis.
Dua terapis yang ditemukan sedang threesome melibatkan SB alias Sisil yang berusia 17 tahun dan ME alias Intan yang berusia 18 tahun.
Selain itu para terapis juga melakukan handjob dengan tarif Rp 200 ribu, blowjob dengan tarif Rp 300 ribu dan fulljob tarifnya Rp 50 ribu.
Tarif tersebut di luar paket kamar.
Karena ditemukan aktivitas prostitusi, selanjutnya para terapis dan pemilik panti pijat diamankan oleh petugas beserta barang buktinya.