Malang Raya
Jadi Buron Selama 4 Tahun, Pria Asal Malang Ini Ditangkap di Dekat Pasar Turen
Pelarian Yudi Ardianto (34) selama 4 tahun berakhir. Pria asal Desa Talok, Turen, Kabupaten Malang ini sudah ditangkap polisi terkait illegal logging.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pelarian Yudi Ardianto (34) selama empat tahun sudah berakhir.
Kini pria asal Desa Talok, Turen, Kabupaten Malang ini sudah ditangkap polisi terkait kasus illegal loging.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Jariyah menerangkan tersangka menjadi buronan sejak tahun 2015.
Yudi diduga terlibat dalam kasus pencurian kayu di wilayah Perhutani di Desa Gedong Wetan, Kecamatan Turen pada 2 Januari 2015.
“Kala itu polisi mendapat informasi pencurian kayu jati gelondongan,” terang Ainun kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (4/8/2019).
Setelah mengumpulkan informasi, petugas berhasil mendapat identitas korban.
Saat hendak diringkus di kontrakannya di Dampit, Yudi berhasil kabur.
Akhirnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka di Pasar Turen pada Sabtu (3/8/2019).
“Akhirnya kami menangkap tersangka di perempatan Pasar Turen,” jelas Ainun.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Soleh Mashudi menerangkan selama ini tersangka kabur sampai ke luar pulau.
“Dalam pelarian, dia pergi ke Kalimantan,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kayu_20171129_194057.jpg)