Idul Adha 2019
Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, Bagaimana Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, Bagaimana Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 H banyak yang masih penasaran dengan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Hari Raya Idul Adha sendiri juga sering disebut sebagai Hari Raya Kurban.
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban merupakan momen di mana umat muslim yang mampu akan berkurban hewan sesuai dengan tuntutan agama islam.
Penyembelihan hewan kurban diawali oleh Nabi Ibrahim saat menerima perintah dari Allah SWT untuk menyembelih anaknya sendiri yaitu Nabi Ismail.
Melihat keikhlasan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, kemudian Allah SWT menggantinya dengan seekor domba.
Selain dikenal sebagai Hari Raya Kurban, Hari Raya Idul Adha juga dikenal sebagai Hari Raya Haji.

• Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, Simak Juga Jadwal Lengkapnya
• Dua Amalan Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, Pahalanya Setara dengan Menghapus Dosa Setahun Lalu
Karena momentum Hari Raya Idul Adha bertepatan dengan kegiatan umat islam yang tengah melaksanakan ibadah haji di Mekkah.
Lalu, untuk penyembelihan hewan kurban, muncul pertanyaan bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
"Boleh, Hadisnya ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221," kata Ustaz Adi Hidayat melansir dari video Youtube milik Al-Muwatta berjudul "Bolehkah Qurban untuk Orang yang sudah Meninggal?!", (15/9/2017).
Nabi ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan,
"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."
Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.
Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.
Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing berkurban satu sapi.
Ustaz Adi Hidayat jika ada kemampuan boleh dan sah saja.